TIDAK BENAR H.SAHBIRIN NOOR DIPERIKSA OLEH TIM MABES POLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG

Berikut kami muat pers release dari Tim Kuasa Hukum H.Sahbirin Noor yang mengungkapkan fakta pada jalannya klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI di Bawaslu Kalimantan Selatan:

PERS REALEASE

Sehubungan dengan kedatangan H.Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Januari 2021,kemudian terdapat berita dimedia yang memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta, dengan ini perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kedatangan H. Sahbirin Noor ke Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan adalah dalam rangka menghadiri undangan dari BAWASLU RI untuk melakukan klarifikasi dari adanya laporan PELANGGARAN ADMINISTRASI dalam Undang-Undang Pilkada dari Prof.Denny Indrayana atas dugaan melakukan pencitraan diri pada saat ditemukan kegiatan bantuan tandon air untuk cuci tangan;
  2. Bahwa kedatangan H.Sahbirin Noor tersebut dilandasi oleh penghormatan kepada Lembaga Bawaslu RI dan menggunakan Hak untuk melakukan klarifikasi secara langsung;
  3. Bahwa jalannya klarifikasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan dari Komisioner Bawaslu RI yang dilakukan secara daring, sedangkan jawaban di administrasikan oleh atas nama AHMAD AMRULLAH SUDIARTO, SH.,MH yang bertindak sebagai Pihak Bawaslu RI yang datang Ke Bawaslu Kalimantan Selatan . Oleh karena itu tidak benar kalau Sahbirin diperiksa oleh Tim Mabes Polri dan Tim Kejaksaan Agung;
  4. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiel, H.Sahbirin Noor menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh Pelapor, karena secara fakta hukum H.Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada Tandon Air tersebut. Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan covid untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom.
  5. Bahwa klarifikasi berjalan lancar dan singkat karena H. Sahbirin Noor telah mempersiapkan jawaban secara tertulis yang ditandatangani oleh H.Sahbirin Noor sendiri dan Kuasa Hukum;
  6. Bahwa klarifikasi selesai dengan menandatangi BERITA ACARA KLARIFIKASI.

Mengingat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dilakukan tidak terbuka untuk umum, sehingga pemberitaan media hanya didasarkan pada opini, maka penjelasan ini didasarkan pada  fakta klarifikasi. Oleh karena itu rekan-rekan media dan siapapun yang terlanjur memuat berita seolah-olah H. Sahbirin Noor diperiksa oleh Tim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyalahgunaan wewenang pengadaan tandon, dimiinta untuk merevisinya. Karena berita opini tersebut telah merugikan nama baik Sahbirin Noor yang mengarah pada perbuatan menista dan atau fitnah.

Tim Kuasa Hukum,

Dr.H.Syaifudin,SH.,MH.

Samsu Saladin, SH.,MH.

Syainaldy Muttaqien, SH.

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini