DANA HAJI SUSTAIN, PEMERINTAH DAN CALON JAMAAH HAJI TENANG ?

Dana haji sustain, Pemerintah dan Calon Jamaah Haji Tenang” 

“Permasalahannya adalah BPKH harus subsidi sebesar Rp.37jt/jamaah yang berangkat haji atau total Rp.8,1 T/tahun untuk jumlah jamaah 221.000 jamaah). Perhitungannya yaitu (perhitungan biaya haji 2019) setoran awal sebesar Rp25 juta dan setoran lunas sekitar Rp10,2 juta. Dari jumlah tersebut sekitar Rp5,5 juta (SAR1,500) dikembalikan lagi kepada jemaah dalam bentuk living cost, sedangkan biaya haji riil untuk setiap jemaah sejatinya berjumlah sekitar Rp72 juta. Dari mana BPKH menombokinya, yaitu berasal dari nilai manfaat hasil pengembangan setoran awal Jamaah haji berangkat dan menunggu serta sisa nilai manfaat tahun-tahun lalunya”.

 (Oleh : Beny Witjaksono*)

SCNEWS.ID-JAKARTA. Haji ibadah istimewa bagi umat Islam, karena tempat dan waktunya. serta wajib memenuhi syarat istitha’ah[1], dilakukan sekali seumur hidup yang melengkapi rukun Islam berupa puasa, zakat, sholat, dan syahadat.

Indonesia merupakan negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, berjumlah 236.617.103 (SP2020.bps, 2021). Jumlah jamaah haji waiting list mencapai 5 juta lebih (kemenag.go.id) dengan waktu tunggu pemberangkatan haji mencapai 10-45 tahun. Tercatat jumlah dana setoran jamaah haji yang dikelola BPKH posisi bulan Juli 2021 sejumlah Rp.152 Trilliun.

Penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH per Jemaah, yang sering juga disebut sebagai biaya haji riil. Biaya haji riil ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh Jemaah Haji. Biaya haji yang ditanggung oleh jemaah haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih. Besaran Bipih ditetapkan oleh Pemerintah.[2]

Permasalahannya adalah BPKH harus subsidi sebesar Rp.37jt/jamaah yang berangkat haji atau total Rp.8,1 T/tahun untuk jumlah jamaah 221.000 jamaah). Perhitungannya yaitu (perhitungan biaya haji 2019) setoran awal sebesar Rp25 juta dan setoran lunas sekitar Rp10,2 juta. Dari jumlah tersebut sekitar Rp5,5 juta (SAR1,500) dikembalikan lagi kepada jemaah dalam bentuk living cost, sedangkan biaya haji riil untuk setiap jemaah sejatinya berjumlah sekitar Rp72 juta. Dari mana BPKH menombokinya, yaitu berasal dari nilai manfaat hasil pengembangan setoran awal Jamaah haji berangkat dan menunggu serta sisa nilai manfaat tahun-tahun lalunya.

Tugas BPKH tidak berhenti sampai disitu, BPKH wajib menyisihkan nilai manfaat untuk jamaah haji waktu tunggu (virtual account-VA) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangannya dan hal ini telah dilakukan oleh BPKH sejak tahun 2018. Berapa realisasi VA tiap Jemaah haji waktu tunggu dapat diakses secara real time di situs BPKH, ketik va.bpkh.go.id.

Kemudian muncul pertanyaan, apabila BPKH diwajibkan melakukan subsidi dan penyetoran VA terus terusan setiap tahun, apakah keuangan haji yang dikelola BPKH akan sustain atau bisa berkelanjutan, mengingat antrean berangkat haji ada yang mencapai 45 tahun (di kab Sidrap Sulsel) atau sampai 2066 ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah dibuat studi oleh BPKH menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan pendekatan aktuaria.

Mengapa metode aktuaria karena kewajiban masa depan dalam pengelolaan dana haji memiliki kemiripan karakteristik dengan manfaat dana pensiun, tidak sama persis mengingat pola pengelolaan keuangan haji sangat unik, Studi ini dilakukan oleh BPKH dan bekerjasama dengan konsultan Aktuaria Bestama[3] pada Semester II tahun 2020. Studi ini dilakukan dengan membuat proyeksi pengelolaan keuangan haji sampai dengan tahun 2050.

Hasil studi nya adalah apabila menggunakan kondisi scenario baseline (seperti sekarang) maka nilai manfaat yang dimiliki BPKH akan habis untuk melakukan subsidi sampai dengan tahun 2024, selanjutnya berpotensi menggunakan pokok setoran awal jamaah waktu tunggu.

Selanjutnya studi dilanjutkan, agar tercapai kondisi sustain maka BPIH harus naik 5% per tahun, Bipih naik 10% per tahun, setoran awal naik 2% per 3 tahun, tingkat imbal hasil 6,5% per tahun. pada tahun 2037 nilai Bipih akan sama dengan nilai BPIH sehingga tidak perlu lagi ada subsidi. Pada saat itu, pengeluaran yang menjadi beban BPKH hanya biaya operasional BPKH.

*) Anggota Badan Pelaksana BPKH

Note :

[1] Istitha’ah memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke Mekah dan melakukan manasik haji. Menurut fatwa para fakih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha’ah dibahas dalam empat bidang: keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu, https://id.wikishia.net/view/Istitha%27ah, diakses 28 Agustus 2021.

[2] BPKH (2021), Pemutakhiran Renstra BPKH 2021-2025

[3] Konsultan Bestama adalah tim profesional yang terdiri dari Aktuaris terkemuka dan pakar konsultasi layanan keuangan yang telah membantu kebutuhan jasa aktuaria dan keuangan untuk perusahaan dan perorangan selama lebih dari 20 tahun, dapat diakses melalui http://bestama.co.id

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini