POLITIK HUKUM DAN POLITISASI HUKUM
(Syaifudin)
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Sahabat secangkir kopi seribu inspirasi, Pada saat menjadi keynote speaker di Seminar Nasional Politik Hukum Dalam Reformasi Sistem Peradilan Di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum ULM dengan Universitas Islam Indonesia (UII) bertempat di Mahligai Pancasila tanggal 21 Desember 2021, telah menjelaskan secara gamblang perbedaan antara dua konsep ini, yaitu konsep politik hukum dengan politisasi hukum. Penjelasan beliau inilah yang kemudian saya olah dalam tulisan singkat ini.
Sahabat ! Prof.Mahfud mengatakan istilah politik hukum sering disamakan dengan politisasi hukum padahal keduanya sangat berbeda. Seperti diuraikan sejumlah fakta tentang adanya campur tangan kekuatan politik dalam mempengaruhi proses hukum atau proses peradilan yang sesungguhnya, hal yang seperti ini adalah politisasi hukum. Begitu juga adanya yang disebut kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah dengan cara menjerat orang tersebut dengan hukum pidana sehingga masuk pada proses hukum dan sampai dipidana, atau sebaliknya ada orang yang bersalah namun dipengaruhi oleh kekuatan politik sehingga kemudian ia dinyatakan tidak bersalah, hal ini juga termasuk dalam politisasi hukum.
Sementara yang disebut politik hukum adalah kebijakan dari negara terhadap hukum dalam rangka untuk mencapai tujuan negara tersebut. Oleh karena itu politik hukum masuk dalam kajian soal kebijakan untuk menentukan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang selaras dengan tujuan negara.
Perdedatan kemudian muncul, apakah politik hukum itu bagian dari ilmu politik atau bagian dari ilmu hukum ? politik itu senidri tidak terlepas dari kepentingan, hukum adalah produk politik dan keberadaan hukum selalu ada dari suatu keputusan politik. Sementara disi lain bicara hukum adalah bicara soal keharusan sebagai wujud dari karakter normatifnya dan kemudian ia akan menyoroti bagaimana kemudian hukum itu mempengaruhi politik.
Terlepas dari perdebatan tersebut, kita dapat melihat bahwa dari pandangan politik terhadap hukum, akan memperlihatkan sisi hukum sebagai suatu produk politik sebagai kristalisasi dari berbagai macam kepentingan politik, sehingga kalau dilihat dari perspektif “konflik” maka hukum itu adalah wujud dari aspirasi kelompok kekuasaan politik yang sedang berkuasa dan menggunakannya semaksimal mungkin untuk mempertahankan kekuasaannya. Namun apabila diolihat dari sisi Ilmu Hukum, maka posisinya sebagai variabel yang memperngaruhi kehidupan politik agar terarah pada kerangka tujuan kehidupan bernegara, karena itulah keberadaan hukum sangat terkait dengan demokrasi yang dikembangkan oleh suatu negara, dengan kata lain manakala sebuah negara menerapkan sistem demokrasi yang baik, maka hukumnya selalu bersifat responsif terhadap perkembangan dan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Sahabat ! Membangun kesadaran adanya korelasi antara politk dan hukum akan lebih baik ketimbang memperdebatkannya, karena bagi seorang yang mengkaji hukum akan mengalami prustasi manakala tidak memahami ilmu politik, karena setiap kali terjadi perubahan politik, maka hukum juga akan berubah. Memahami dinamikia politik akan menyadarkan kepada perubahan hukum dalam suatu negara. Prof. Mahfud mengatakan, politik hukum sebagai suatu mata kuliah mulai diperkenalkannya secara resmi pada tahun 1994, saat berdiskusi dengan konsorsium Ilmu hukum untuk memasukannya pada kurikulum S2 Ilmu Hukum sebagai mata kuliah pilihan dan terus berkembang sampai sekarang ini.
Sahabat ! Prof. Mahfud juga menyinggung permasalahan hukum di Indonesia sekarang ini dengan mengutipTeori Friedman bahwa secara substansi hukum sebenarnya hukum di Indonesia sudah baik, namun masalahnya ada pada struktur hukum berupa aparat atau perangkat yang melaksanakan hukum itu sendiri yang masih belum baik disamping budaya hukum dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat kita yang masih menjadi “masalah”. Secara sederhana kesadaran hukum ini singkatnya terkristal pada masalah TAHU DAN MAU, untuk melaksanakan hukum, sehingga terlihat banyak yang tahu terhadap hukum, namun tidak mau melaksanakannya.
Terlepas dari berbagai permsalahan hukum yang ada dinegeri kita ini, maka kita mesti tetap optimis dan melakukan program action seperti membangun budaya hukum dengan pendekatan agamis.
Salam Secangkir Kopi Seribu Inspirasi.
Keynote Speaker –Prof. Dr. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P (Menkopolhukam RI) (Politik Hukum Sistem Peradilan di Indonesia).