
BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDDIN NOOR (ANTARA STATUS DAN KENYATAANNYA)
Oleh : Syaifudin
(Litbang Dutatv & dutatv.com)
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Salah satu issue yang banyak mendapat perhatian masyarakat di banua Kalimantan Selatan adalah status bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru, yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, Bandara Syamsuddin Noor tidak lagi menyandang sebagai Bandara Internasional, dan hanya berstatus Bandara Domestik, yang sebelumnya status Bandara Internasional ini diperoleh pada Tahun 2019
Sebagaimana diketahui menurut Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, dari 34 Jumlah Bandara di Indonesia, hanya 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara dengan stauts Internasional, sehingga 17 Bandara lainnya kembali menyandang status Bandara Domestik. Adapun yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah :
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Dan Bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Domestik adalah :
- Bandara Maimun Saleh Sabang, Aceh
- Bandara Sisingamangaraja XII/Silangit Tapanuli Utara, Sumatra Utara
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Riau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Sumatra Selatan
- Bandara Raden Inten II Lampung Selatan, Lampung
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
- Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat
- Bandara Adi Sutjipto Sleman, Jawa Tengah
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
- Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Jawa Tengah
- Bandara Banyuwangi Banyuwangi
- Bandara Supadio Pontianak Kubu Raya, Pontianak
- Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara
- Bandara Syamsuddin Noor Banjar Baru, Kalimantan Selatan
- Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Pattimura Ambon, Maluku
- Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua
Setelah beberapa bulan kemudian atas usaha Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperjuangkan kembali status bandara internasional pada bandara Syamsuddin Noor telah membuahkan hasil, yaitu kembalinya mendapat status Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia memutuskan mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor pada 7 Mei 2025. Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KM 30 Tahun 2025.
MENGAPA STATUS BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDDIN NOOR PERNAH DICABUT ?
Sebagaimana diketahui suatu Bandara dengan status Internasional dianggap telah memenuhi sejumlah syarat, seperti :
- Potensi adanya angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.
- Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
- Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.
- Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain.
Disamping itu terdapat sejumlah kajian yang diperhatikan dan menjadi pertimbangan untuk memberikan status internasional tersebut, seperti :
- Rencana induk nasional Bandar Udara, yaitu arah kebijakan nasional bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara.
- Aspek Pertahanan dan Keamanan negara, yang melihat pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.
- Aspek Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata, hal ini merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: Lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.
- Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, yaitu menyangkut kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.
- Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. Dasarnya adalah pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
Sejumlah kereteria dan syarat itu pada Tahun 2029, Kondisi objektif Banua Kalimantan Selatan dianggap telah memenuhi persyaratan tersebut, oleh karena itu ditetapkan statusnya menjadi Bandara Internasional. Namun sayangnya ditengah mempersiapkan infrastruktur fasilitas Internasional, seperti :
- Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional.
- Ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan; dan.
- Tercapainya target angkutan udara luar negeri.
Pada akhir 2020 dan memasuki tahun 2021, terjadilah Pandemic Covid 19 yang salah akibatnya melumpuhkan dunia penerbangan, sehingga target utama untuk membuka rute internasional yang saat itu sudah ada pembicaraan antara Maskapai Air Asia dan Angkasa Pura I dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi terhenti.
Dari sinilah masalahnya kenapa kemudian status Bandara Internasional itu dicabut, karena senyatanya memang sejak diberikan status bandara Internasional dari tahun 2019 sampai dengan 2024, tidak ada penerbangan Rute Internasional. Yang ada hanya terbatas pada Penerbangan Internasional insedintel seperti angkutan Jemaah Umroh dan Haji, yang memang secara regulasi Kementrian Perhubungan dimungkinkan bandara dengan staus bandara domestikpun dapat menyelenggarakannya, secara temporer penerbangan Internasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
APA YANG HARUS DILAKUKAN STAKE HOLDER ?
Hal utama untuk merealisasikan dan mempertahankan status Bandara Internasional pada Bandara Syamsuddin Noor, sebagaimana yang disebutkan dalam pengembalian statusnya tersebut, yaitu Bandara Syamsudin Noor harus mengadakan penerbangan rute internasional dalam kurun waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun, artinya manakala dalam kurun waktu tersebut belum atau tidak dapat menyelenggarakan rute penerbangan internasional (dari dan keluar negeri), maka statusnya akan kembali menjadi bandara domestic.
Berdasarkan hal tersebut paling tidak ada tiga Lembaga yang paling berperan untuk dapat merealisasikannya, yaitu :
- Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Angkasa Pura I yang sekarang sejak tahun 2024 berupah menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports;
- Maskapai Penerbangan.
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan degan berkalaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota membuat dan menyelenggarakan program program yang bersifat internasional, seperti membuat kesepakatan Kerjasama antar kota dengan kota-kota negara tetangga (seperti kota kota di Singapura, Kota-kota di Malaysia dan Kota-Kota di Brunei Darussalam) dalam bentuk “sister city” atau “kota kembar” (Sister City, atau Kota Kembar dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah program kerjasama antara dua kota, daerah, atau wilayah yang berbeda negara untuk menjalin hubungan persahabatan dan kerjasama dalam berbagai bidang seperti budaya, ekonomi, pendidikan, dan lainnya), membentuk event event budaya negara serumpun yang mempunyai keturunan “orang Banjar”, menggagas da melakukan perdagangan langsung (bisnis) dengan negara-negara tetangga tersebut, disamping memperkenalkan (promosi) tempat, jadwal dan event parawisata yang bisa menjadi lokomotif parawisata (wisata unggulan).
Disamping itu Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) bersama InJourney Airport segera mengundang Maskapai yang potensial dapat melayani Rute Internasional tersebut serta melibatkan pula Asosiasi Asosiasi Perjalanan Wisata, Hotel dan Restoran, untuk mendiskusikan dan memprogramkan pembukaan rute penerbangan seperti Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur- Banjarmasin, Banjarmasin- Singapura-Banjarmasin, Banjarmasin-Penang-Banjarmasin, Banjarmasin-Brunei-Banjarmasin. Posisi Bandara Syamsuddin Noor sendiri sangat potensial menjadi “Bandara Hub” nyaTjilik Riwut Palangkaraya Kalimantan Tengah dalam penerbangan Internasional. (Bandara hub, atau bandara pengumpul (hub airport), adalah bandara yang berfungsi sebagai titik pusat atau titik perantara utama bagi suatu maskapai penerbangan untuk menghubungkan berbagai rute penerbangan).
Pararel dengan itu juga, infrastruktur perhotelan, restoran, tempat wisata, pemandu wisata, akses jalan dan kenyamanan fasilitas umum terus ditingkatkan agar Banua Kalimantan Selatan layak dikunjungi untuk menjadi tujuan wisata, bisnis dan budaya serta alam.
Kalau semua itu dilakukan, kita punya keyakinan Bandara Syamsudin Noor akan tetap menyandang status sebagai Bandara Internasional, karena memang realitasnya menjadi tempat penerbangan rute internasional.
Lensa Banua 16 Juni 2025.