TANTANGAN KEPOLISIAN DI ERA MASYARAKAT JARINGAN

TANTANGAN KEPOLISIAN DI ERA MASYARAKAT JARINGAN

(Sebuah catatan menyambut Hari Bayangkara 2025)

Oleh : Syaifudin

(Litbang dutatv & dutatv.com)

  1. Masyarakat Jaringan

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Masyarakat jaringan (network society) adalah sebuah konsep yang menggambarkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam masyarakat jaringan, interaksi, komunikasi, dan organisasi manusia lebih banyak difasilitasi dan dibentuk oleh jaringan-jaringan, baik fisik maupun virtual, yang terhubung melalui teknologi digital.

Pada masyarakat jaringan konektifitas atau keterhubungan masyarakat, baik itu antar individu, individu dengan kelompok ataupun antar kelompok terhubung dengan alat komunikasi digital dalam berbagai macam flatform, sehingga sifatnya lebih luas dan massif walaupun sesungguhnya mereka tidak saling mengenal secara langsung atau fisik seperti dalam hubungan social yang nyata.

Dengan karakteristik hubungan social dalam masyarakat jaringan yang seperti itu, maka telah terjadi transformasi dalam kehidupan masyarakat, yang mencakup cara bekerja, cara belajar, cara berinteraksi dan melakukan kegiatan bisnis atau usaha dibidang ekonomi.

  1. Masyarakat Jaringan dan Informasi

Kehidupan di era masyarakat jaringan ditandai dengan keadaan di mana informasi yang dilahirkan dari suatu interaksi social atau peristewa yang dialami oleh masyarakat penyebarannya  sangat cepat melalui berbagai platform digital dan media sosial. Oleh karena itu substansi informasi dan opini terhadap informasi tersebut menjadi hal yang sangat penting, karena ia akan mempengaruhi masyarakat secara luas dan cepat.

Dalam konteks inilah kemampuan untuk mengelola dan mengontrol komunikasi (jaringan) melalui media akan menjadi factor penentu dalam mempengaruhi masyarakat, sehingga pihak yang mempunyai kemampuan dalam mengakses, mengelola dan mengendalikan jaringan, akan menjadi pihak yang berkuasa dalam membentuk “pergerakan social” dalam masyarakat.

  1. Tantangan Kepolisian

Secara normative dalam kerangka tugas dan kewajibannya, Lembaga Kepolisian mempunyai posisi sebagai pihak yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan karakteristik masyarakat jaringan, maka tantangannya adalah :

  1. Bagaimana Kepolisian mempunyai kemampuan mengendalikan penyebaran informasi terhadap cara dan kinerja kepolisian, karena kemampuan inilah yang dapat membentuk opini public terhadap kinerja kepolisian. Reaksi masyarakat yang berujung pada citra negative manakala Kepolisian tidak mampu mengimbangi penyebaran informasi dari kinerjanya yang dianggap tidak atau kurang berpihak pada keadilan masyarakat yang “tertindas” atau “yang tidak beruntung”.
  2. Bagaimana Kepolisian mempunyai kemampuan mengendalikan informasi yang bersifat hoax yang berdampak pada kerugian kepentingan hukum individu (seperti fitnah atau penistaan), kepentingan hukum masyarakat (seperti pemicu kerusuhan social) dan kepentingan hukum negara (ketidakpercayaan pada Aparatur Negara, termasuk kepada Aparat Penegak Hukum);
  3. Bagaimana Kepolisian mempunyai kemampuan memberikan pelayanan secara preventif dan refresif terhadap kejahatan yang muncul dalam jaringan (cyber crime), yang telah menimbulkan korban bagi masyarakat yang masih kurang pengetahuannya dalam literasi digital. Isue perlindungan hukum dan penegakan hukum kejahatan dunia maya ini mesti dijawab olej Kepolisian dengan membuka akses yang mudah dan dapat diselesaikan secara cepat.
  4. Bagaimana Kepolisian mempunyai kemampuan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan berbasis digital pada masyarakat jaringan yang bersifat “borderless”, dengan mengintegrasikan kelembagaan pelayanan dan penegakan hukum yang integrative serta membangun Kerjasama internasional (interpol) secara real time”.

Kata kuncinya, Lembaga Kepolisian harus memahami era masyarakat jaringan ini dan kemudian beradaptasi pada perubahan social yang dibawanya, yaitu dengan mejawab perubahan paradigma bekerja dan fasilitas yang baru yang sesuai dengan karakter masyarakat jaringan. Sebagai conto dalam penegakan hukum, Kepolisian tidak cukup hanya dengan pendekatan normatif dengan mengkalkulasi fakta hukum dengan norma hukum, melainkan juga merujuk kepada penegakan hukum yang bersifat holistik dengan mengkaji dan mempertimbangkan aspek teori hukum pidana dan filsafat hukum pidana, agar tidak bertabrakan dengan humanisme dan nilai nilai kemanusiaan serta kedilan masyarakat.

SELAMAT HARI BAYANGKARA 2025

Lensa Banua, Senin 29 Juni 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini