STATUS TERSANGKA DAPAT MENGGUGURKAN PENCALONAN DAN CALON KEPALA DAERAH

(Oleh Syaifudin Akademisi dan Pemerhati Hukum)

“Status tersangka itu kalau merujuk kepada ketentuan syarat pasal 7 huruf g, tidak menghambat untuk menjadi calon kepala daerah dan atau tidak dapat menggugurkan calon kepala daerah. Tetapi apabila Status tersangka merujuk kepada  syarat pasal 7 huruf i, maka status tersangka dapat dikualifikasi sebagai telah melakukan perbuatan tercela yang dapat menghambat untuk menjadi calon kepala daerah dan atau dapat menggugurkan calon kepala daerah, sayangnya selama ini status tersangka hanya dilihat dari syarat pasal 7 huruf g”

SCnews.id-Banjarmasin. Perhelatan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 ini dalam pelaksanaannya masih menyisakan problematika hukum, yaitu problematika hukum pada saat perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah beserta peraturan pelaksanaannya diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Satu diantaranya berkenaan dengan status tersangka yang disandang saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan atau ditetapkan sebagai tersangka saat setalah sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Syarat-Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ?

Undang-Undang Pilkada sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menentukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi siapa saja yang berniat maju menjadi calon kepala daerah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Wakil Walikota, Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 menentukan  syarat Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota Adalah yang mmenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. telah mengikuti Uji Publik; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; p. tidak berstatus Sebagian penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota; q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana; r. memberitahukan pencalonannya Sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD; s. mengundurkan diri Sebagian anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri Sebagian calon; dan t. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Begitu juga dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga menentukan syarat sebagai berikut : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. dihapus; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;  dan seterusnya.

Syarat Yang terdapat Pada Pasal 7 huruf g dan huruf i 

Dari sekian syarat tersebut, saya membatasi pada dua syarat yang terkait dengan permasalahan hukum tersangka, yaitu syarat point g yang menyebutkan calon kepala daerah disyaratkan “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Syarat point I yang menyebutkan syarat “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”.

Syarat yang ditentukan pada point g menyebutkan secara tegas calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam syarat disini yang disebutkan adalah “terpidana”, dan untuk memahami istilah terpidana ini, mesti diuruk ketentuan yang terdapat dalam system peradilan pidana yang berlaku di negara kita.

Status Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana

Dalam system peradilan pidana (lihat KUHAP, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Pokok Kehakiman dan UU Pemasyarakatan), proses penegakan hukum melibatkan Lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan, alur secara umum mulai bergeraknya proses dalam system peradilan pidana pada saat adanya laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana atau juga hasil dari tertangkap tangan pada Lembaga Kepolisian. Saat berproses di kepolisian inilah dilakukan upaya untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dari kejadian atau peristewa hukum yang dilaporkan atau tertangkap tangan itu, yang disebut “penyelidikan”. Kemudian setelah ditemukan adanya suatu tindak pidana, dilakukan proses untuk mencari siapa yang bertanggungjawab atas suatu tindak pidananya tersebut, yang dalam hal ini untuk menemukan siapa “tersangkanya”, proses ini disebut “penyidikan”. Setelah ditetapkan tersangkanya, maka proses selanjutnya bergulir di Lembaga Kejaksaan sebagai Lembaga penuntut, di Lembaga kejaksaan ini dilakukan proses verifikasi lagi peristewa hukumnya (fakta hukum), alat bukti yang diajukan termasuk tersangkanya.  Setelah dianggap cukup bukti untuk melakukan penuntutan, maka perkara tersebut dilimpahkan ke Lembaga Pengadilan.

Dalam suatu proses peradilan pidana di pengadilan status tersangka berubah menjadi status terdakwa yang kemudian dilakukan pemeriksaan melalui persidangan dari pembacaan dakwaan, replik, duplik, pembuktian tuntutan, pembelaan sampai akhirnya putusan hakim yang menentukan bersalah tidaknya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Kalau bersalah akan dijatuhi pidana dan eksekusinya dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan, yang akibat hukumnya status terdakwa menjadi terpidana dan  kalau dinyatakan tidak bersalah,maka akan dibebaskan. (catatan : bagi yang dinyatakan bersalah, masih ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, atau juga upaya hukum lainnya yang disebut Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung).

Dari proses peradilan pidana tersebut, sesungguhnya status seseorang dari Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan terakhir Terpidana dan mempunyai kekuatan yang tetap, telah melalui suatu proses yang panjang, dan pada setiap tahapan memungkinkan terhenti atau tidak berlanjut kasusnya, seperti di Kepolisian ada penghentian penyelidikan, di Kejaksaan ada penghentian penuntutan, di Pengadilan ada putusan bebas, di Lembaga Pemasyarakatan ada lembaga remisi dan pembebasan bersyarat.

Berkenaan dengan status “tersangka” berarti secara hukum acara pidana, peristewa pidana sudah dikualifikasi ada, dan tersangkanya sudah ditemukan dan bukti kasusnya masih dalam proses  verifikasi unsur pidana dan alat bukti (norma hukum dan fakta hukum) untuk kelayakan secara hukum kasus atau perkaranya memenuhi syarat atau tidak dilimpahkan ke Lembaga penuntutan (kejaksaan).

Status Tersangka Calon Kepala Daerah ?

Secara normative sebagaimana yang diebutkan dalam syarat point g tersebut di atas, yang disyaratkan adalah “calon sebagai terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, oleh karena itu  adanya status tersangka ini  tidak ada disyaratkan larangannya, artinya seseorang dengan status tersangka melakukan suatu tindak pidana bisa ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Berkaitan dengan syarat point g ini, maka tidak ditemukan adanya perbedaan penafsiran atau perbedaan pendapat dari sisi normative terhadap status calon sebagai tersangka ini dalam mengikuti pemilihan kepada daerah, baik itu terstatus tersangkanya ada sebelum pencalonan ataupun status tersangkanya ada pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kedua kondisi ini tidak menghalangi seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Adapun perdebatannya justeru terletak pada substansi hukum yang dianggap tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, karena tersangka kasus korupsi juga bisa ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Permasalahan normative akan terjadi justeru saat melihat kepada syarat point I yang menyebutkan bahwa calon “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Lantas apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela tersebut ? pada penafsiran formal yang terdapat dalam penjelasan pasal 7 huruf (point) i  ini menyebutkan “Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain, judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya”.

Adanya penjelasan dari pasal 7 huruf i  ini terdapat ruang penafsiran terhadap kata atau istilah “tercela” ini, karena menyebut  dengan kata “antara lain”, yang berarti dapat mengandung makna yang luas atau bentuk perbuatan tercela itu tidak bersifat limitative, tapi bersifat terbuka.

Dengan sifat yang terbuka itulah, maka dimungkinkan adanya penafsiran lainnya, seperti penafsiran gramatikal, penafsiran teleologis atau sosiologis terhadap kata “tercela” ini. Dari sisi penafsiran gramatikal (kata-kata, dari denotative ke konotatif) dan penafsiran teleologis atau sosiologis (pemaknaan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi social)  “Tercela dalam konsep ini mengandung makna :

  • Hina
  • Keji
  • Memalukan
  • (konsep islam) Hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan buruk. Akhlak (perilaku) tercelaadalah semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain.

Berdasarkan penafsiran ini, maka status tersangka suatu tindak pidana yang contohnya disebutkan dalam penjelasan pasal 7 huruf i tersebut sudah bisa dipastikan secara hukum melakukan perbuatan tercela, akan tetapi terhadap tindak pidana lainnya (termasuk korupsi) juga  bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela dalam penafsiran teleologis atau sosiologis seperti yang disebutkan di atas, dan karena ini penafsiran sosiologis akan digantungkan pula ketepatan penafsirannya dengan skala nilai yang dimasyarakat dimana aturan hukum itu mau diterapkan, sebagai contoh dapat meminta keterangan tokoh atau ulama atau tuan guru tertang apakah tersangka korupsi itu tercela atau tidak ?

Begitu pula dengan terbukanya ruang penafsiran  dari penjelasan pasal 7 huruf i  ini, maka penafsiran ekstensif (diperluas) juga bis digunakan, seperti alur penafsiran berikut:

  1. Disebutkan telah melakukan perbuatan tercela adalah melakukan perbuatan memakai/mengedarkan narkoba;
  2. Narkoba adalah termasuk kejahatan luar biasa atau EXTRA ORDINARY CRIME;
  3. Korupsi dalam penjelasan Undang-Undang Tipikor dan kajian hukum pidana termasuk kejahatan yang luar biasa atau EXTRA ORDINARY CRIME;
  4. Berarti pemakai dan pengedar narkoba adalah pelaku extra ordinary crime sehingga tercela;
  5. Berarti pelaku korupsi adalah pelaku extra ordinary crime, sehingga tercela.
  6. Jadi berbuat korupsi (apakah itu tersangka atau terdakwa, lebih lebih terpidana) adalah “tercela”.

Terbukanya ruang penafsiran terhadap ketentuan syarat calon kepala daerah pada huruf i tersebut, telah membuka ruang penafsiran hukum, sehingga menjadi problem normative yang memerlukan penafsiran berdasarkan teori dan asas hukum pidana, karena itulah, secara order of logic dalam berfikir hukum sebagaimana penafsiran tersebut di atas, adanya pendapat yang memasukan dan atau menyamakan status tersangka (termasuk tersangka Tipokor) sebagai perbuatan tercela, mempunyai alur pemikiran hukum yang logis.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan permasalahan status tersangka dalam pemilihan kepala daerah ini, sebagaimana uraian di atas adalah sebagai berikut :

  1. Status tersangka itu kalau merujuk kepada ketentuan syarat pasal 7 huruf g, maka status tersangka tidak menghambat untuk menjadi calon kepala daerah dan atau status tersangka tidak dapat menggugurkan calon kepala daerah. Tetapi apabila Status tersangka merujuk kepada syarat pasal 7 huruf i, maka status tersangka dapat dikualifikasi sebagai telah melakukan perbuatan tercela yang dapat menghambat untuk menjadi calon kepala daerah dan atau status tersangka dapat menggugurkan calon kepala daerah.
  2. Secara hukum Surat Keterangan Pengadilan ditempatkan sebagai surat yang berfungsi merujuk pada syarat pasal 7 huruf g, sedangkan Surat Catatan Kepolisian ditempatkan untuk merujuk syarat yang ditentukan pada pasal 7 huruf i.

 

Banjarmasin, 20 Nopember 2020.

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini