ANTARA REPUBLIK DAN KERAJAAN (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

ANTARA REPUBLIK DAN KERAJAAN
Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Republik pada prinsipnya bermakna dari, oleh dan untuk rakyat, dengan maksud agar semua kekayaan diwilayah republik itu, dikelola untuk sebesar besarnya kepentingan rakyat, agar kesejahteraan rakyat bisa dicapai dalam tempo sesingkat singkatnya. Jika yang dilakukan tidak demikian, maka secara prinsip, tak bisa digolongkan sebagai sebuah republik. Boleh saja dipaksakan untuk tetap bernama republik tapi sebenar benarnya, merupakan republik salah kelola.

Republik untuk rakyat, sebesar besarnya dan secepat cepatnya untuk tercapainya sejahtera dalam balutan masyarakat adil dan makmur adalah kehendak awal dari diproklamirkannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjadi lebih jelas setelah adanya ungkapan tri sakti dan koperasi dari dwi tunggal pahlawan proklamasi. Tri Sakti dikenalkan oleh Bung Karno, didalanya berisikan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi , kepribadian nusantara. Sedangkan koperasi diungkapkan Bung Hatta, yang ternyata jalan tercocok bagi bangsa ini, untuk menuju kemandirian ekonomi.

Perjalanan mencapai kesejahteraan bukan perjalanan mudah dijalan beraspal hotmix, tetapi perjalanan susah yang dipenuhi godaan, onak dan diri. Dampak samping kemajuan iptek berbentuk kehidupan hedonis, bisa membuat bangsa yang biasa hidup sederhana, spartan dan bekerja keras ini, berubah rakus, seolah kehilangan rasa syukur,
kesabaran dan ketulusannya. Keperluan hidup hedon dapat membuat keuntungan dalam usaha berkoperasi terasa sedikit dan lambat didapat. Sebuah rasa yang menjadi awal keinginan berhutang, membangun korporat pribadi seolah lupa pada gagasan gotong royong. Bahkan tumpukan uang dari hutang dan tumpukan keuntungan korporat yang belum dibagi merupakan godaan dahsyat selanjutnya. Tumpukan uang, membuat orang tergiur dan keserakahan mulai berliur, hingga negeri indah, mulai dikeruhkan oleh korupsi, kolusi dan neotisme.

Dilain disi, berbagai dampak buruk yang sangat jauh dari kesejahteraan rakyat dan terciptanya masyarakat adil dan makmur, telah dapat mengugah kesadaran bahwa reformasi wajib dilakukan. Reformasi untuk mengkoreksi tindakan yang salah, meneruskan dan mengoptimalisasi semua tindakan yang sudah benar serta membuat percepatan dan tindakan terobosan untuk kesejahteraan rakyat. Reformasi pada hakekatnya, untuk optimalisasi kemandirian berbangsa serta meningkatkan daya saing bangsa dalam percaturan dunia. Kemandirian dan daya saing selalu berada berpasangan, ibarat dua permukaan mata uang, yang tak mempunyai nilai, jika cuma ada salah satunya saja. Keduanya juga selalu mengundang perdebatan telor dan ayam, tetapi pada kenyataannya wajib dibuat dalam sebuah harmoni jika ingin terjadi percepatan pencapaian kesejahteraan bersama.

Daya saing, didalam benak saya, dibedakan menjadi dua, yaitu daya saing personal dan daya saing institusional. Institusi adalah tempat tinggal atau tempat bekerja dari orang yang bersangkutan. Peningkatan daya saing personal dipengaruh oleh peningkatan daya saing institusional, khususnya pada aspek internalnya. Artinya jika sebuah institusi berupaya meningkatkan daya saingnya, maka secara internal, wajib berupaya meningkatkan daya saing anggotanya. Peningkatan personal dari anggota institusi tersebut, secara timbal balik akan meningkatkan daya saing intitusi secara eksternal. Hal tersebutlah yang membuat munculnya pendapat tentang pentingnya melakukan investasi sumber daya manusia bagi sebuah institusi. Peningkatan daya saing personal ditandai oleh menjelmanya seorang person menjadi rujukan dan tempat bertanya bagi teman seprofesi dan sahabat dekatnya. Hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan berkharakter semakin baik, kompetensinya semakin mantap dan literasi bertambah luas. Sedangkan peningkatan daya saing institusional ditandai dengan kemampuan institusi bergaul sejajar dengan institusi lain dalam upaya kompetisi serta kolaborasi global.

Dengan dasar berpikir seperti diatas, maka daya saing dari sebuah negara tergantung dari pembangunan politik, ekonomi serta hukum di negara tersebut. Daya saing akan meningkat jika pembangunan politik, ekonomi dan hukumnya berpihak pada kesejahteraan masyarakatnya. Secara politik wajib tercipta sebuah kesempatan yang sama dan terjamin untuk melakukan patisipasi maupun aspirasi oleh setiap anggota masyarakat sehingga kepentingan masyarakat akan selalu dapat dipastikan akan menjadi kepentingan bersama dan dilaksanakan oleh pemerintah secara nyata dan bertanggung jawab. Secara ekonomi wajib diupayakan pertumbuhan ekonomi yang setinggi tingginya dan disaat yang bersamaan pertumbuhan ekonomi tinggi tersebut ternikmati dengan adil oleh seluruh masyarakat. Sedangkan secara hukum diupayakan penerapan Panca Sila dan UUD 45 secara murni dan bertanggung jawab,

Sebuah pembangunan politik, ekonomi dan hukum yang dapat menciptakan perusahan nasional dengan mutu internasional, yang kompetitif serta kolaboratif dalam kondisi globalisasi sekaligus membuat masyarakat yang berkarakter baik,mempunyai kompetensi memadai dan menyedia ladang literasi yang luas untuk masyarakatnya. Secara pragmatis dapat dikatakan bahwa negara yang berdaya saing adalah negara yang dapat memastikan bahwa setiap penduduk memperoleh pendidikan setinggi tingginya yang mereka mau, dijaminkan sehat berprilaku sehat dan dijaga kesehatannya dengan tingkat sosial ekonominya yang memadai serta mempunyai rasa kebangsaan dan kebanggaan berbangsa yang senafas dengan rasa kemanusiaannya, sehingga secara timbal balik, akan mampu membawa negara dan bangsanya, untuk selalu unggul dalam pergaulan internasional global.

Membayangkan peningkatan daya saing adalah membayangkan kondisi politik, kondisi ekonomi, kondisi hukum yang diisi para politisi, aparat hukum dan pelaku ekonomi yang jujur, peduli dan dipenuhi oleh tanggung jawab kemanusiaan. Dan terciptanya masyarakat yang seperti itu sangat tergantung dari pembangunan karakter dari setiap anggota masyarakat. Saya menjadi takut, melanjutkan khayalan itu, karena didalam benak saya, mulai ada bayang, bahwa terciptanya kondisi itu secara cepat dan tepat, hanya bisa jika dilakukan dalam sebuah kekuasaan mutlak tapi bijaksana. Sebuah kekuasaan bermodel kerajaan dengan maha raja yang berkuasa secara absolut dan melaksanakan kekuasaannya dengan teramat arif, sangat berani, jujur, peduli serta sangat menyayangi rakyatnya. Raja wajib melakukan pembinaan bagi semua kader bangsanya, supaya tak mudah tergoda bukan hanya terhadap tahta, harta dan wanita tapi juga godaan Amerika, Cina dan Rusia.

Untuk kemandirian bangsanya, seorang raja, setidaknya wajib diupayakan kemandirian pangan, kemandirian energi, kemandirian air dan lingkungan. Taktik yang digunakan bukan hanya sampai pada ketahanan semata tapi wajib sampai pada kedaulatan kemandirian. Kedaulatan adalah sebuah ketahanan yang memastikan aspek produksi dihasilnya oleh negara, bangsa dan masyarakat sendiri.

Kerajaan berada berseberangan sisi dengan republik, kerajaan pada prinsipnya dari oleh dan untuk raja sedangkan republik berprinsip dari oleh dan untuk rakyat. Bisakah kekuasaan mutlat seorang raja, berbagi untuk rakyatnya. Bukankan kekuasaan itu cendrung korup dan semakin kuasa maka korupnya menjadi jadi. Bisakah raja membatasi diri untuk berkuasa sementara dan pada saat kondisi sudah terkendali menyerahkan kuasanya kembali pada republik demokratis.

Dan ujung pengembaraan liar ini, membuat saya tersadarkan bahwa republik ini harus dijaga dengan pembangunan politik, ekonomi serta hukum yang mensejahterakan rakyat. Republik ini memerlukan presiden bak raja yang adil dan bijaksana. Presiden harus dilindungi dari kenyinyiran negatif rakyatnya, dilain sisi seorang presiden wajib untuk tetap menyayangi semua rakyatnya. Pilihan kita adalah republik bukan kerajaan apalagi oligarki.

Banjarmasin
07062022

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini