
HUKUM DAN MORAL “HUKUM SEBAGAI PANCARAN MORAL”
Oleh : Robensjah Sjachran
“Honeste vivere, Alterum non laedere, Suum cuique tribuere”
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Beberapa pekan terakhir ini kita dibanjiri berita di media terkait peristiwa “Polisi Tembak Polisi”. Berbagai pengakuan dan opini yang berseliweran, membuat kita tenggelam dalam tebakan-tebakan bagai puzzle pada tingkat tersulit; dan tampaknya jawaban atas teka-teki dalam peristiwa itu masih melalui proses yang panjang.
Dalam kesempatan ini saya tidak hendak larut ikut arus berita liar yang belum tentu kebenarannya, karena jawaban yang benar mutlak ada pada Allah Yang Maha Tahu, atau setidaknya pada Hakim (yang katanya) sebagai “wakil” Tuhan di dunia. Namun demikian, peristiwa tersebut saya jadikan momentum untuk menulis topik ini.
Judul tulisan ini saya ambil dari buku memperingati 70 tahun usia guru kami sekaligus kakak kelas saya masa S1 di FH Unair, Prof. Peter Mahmud Marzuki. Ketika di awal kuliah, umumnya mahasiswa hukum mendengar dosen mengemuka-kan: ”Hukum tidak selalu undang-undang, tetapi undang-undang adalah hukum. Namun, dalam perjalanan karirnya sebagai dosen Prof. Peter dengan lantang mengemukakan: “Hukum belum tentu undang-undang, dan undang-undang belum tentu hukum”. Sebabnya, menurut Prof. Peter lebih lanjut: “Hukum merupakan produk budaya, hukum dibuat bukan sekadar untuk ketertiban, melainkan untuk damai sejahtera”. Tertib (order) tidak sama dengan damai sejahtera (peace). Masyarakat dapat saja hidup dalam ketertiban, namun bukan tidak mungkin tertib terjadi karena yang kuat menindas yang lemah, atau adanya ketidakseimbangan perlindungan.
Dalam rentang sejarah bernegara, baik di negara kita maupun di mancanegara, untuk mencapai ketertiban dibentuk lembaga superbody seperti misalnya Kopkamtib di era Orde Baru yang menangkap para politisi dan demonstran, melarang unjuk rasa, pers dibungkam. Begitu pula apartheid, sistem pemisahan ras yang diberlakukan di Afrika Selatan masa pemerintahan kulit putih awal abad 20 hingga tahun 1990, yang sama dengan ketentuan dalam Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang memisah-misah penduduk berdasarkan golongan dan menurut aturan hukumnya masing-masing, atau aturan pemberlakuan holocaust atau shoah yang mengakibatkan pembantaian sistematis jutaan orang Yahudi oleh pemerintahan Nazi Hitler, semuanya adalah aturan yang tidak dapat disebut hukum karena tidak memberikan rasa keadilan, walaupun titah itu tertuang dalam undang-undang sebagai produk penguasa yang berdaulat.
Keadilan adalah salah satu bentuk moral. Moral (Latin; mos, jamak; mores; Arab: akhlak) secara etimologis adalah adat kebiasaan, yang sama dengan “aturan kesusilaan”, diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat untuk menentukan batas-batas sikap dan perilaku yang dianggap layak, benar, salah, baik atau buruk. Al-Ghazali, di Barat disebut Algazel, filsuf Muslim asal Persia (kini Iran), menyebut moral adalah perangai, watak, tabiat, atau sikap batin yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan menjadi sumber timbulnya perbuatan tertentu. Singkat kata, moral adalah ajaran yang menyangkut baik atau buruknya manusia sebagai manusia. Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, tertib (order) bukan tidak dibutuhkan, malahan ia ada lebih dahulu daripada keadilan (iustitia; justice; gerechtigheid), hanya saja ketertiban bukanlah tujuan hukum, karena yang menjadi tujuan hukum adalah keadilan yang membawa kebaikan, damai dan sejahtera bagi semua.
Sesungguhnya, yang menjadi pokok bahasan di sini adalah perihal eksistensi moral dalam hukum. Pokok materi ini persoalan klasik (sejak abad 18), “pertikaian” antara aliran atau mazhab-mazhab hukum yang seakan tak pernah berkesudahan. Mazhab hukum adalah cara pandang filsuf pada zamannya yang berupaya mendapat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hukum sebagai objek filsafat, misalnya: apa hukum itu, dari mana hukum berasal, mengapa orang harus taat hukum. Sesungguhnya cara pandang filsafat menuju ke dua arah, yaitu pertama, sebagai hukum yang berkaitan dengan antar manusia; dan kedua, sebagai hukum yang berkaitan dengan negara. Ada dua aliran hukum yang dimaksud yang memiliki penjabaran sendiri terhadap pertanyaan-pertanyaan pokok. Dua aliran hukum berpengaruh itu seakan “bersengketa” mempersoalkan: Memahami Hukum dengan pendekatan filsafat yang berbeda. Aliran yang satu disebut mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat (Ius Naturale; Natural Law), dan lainnya disebut mazhab Positivisme Hukum (Ius Positivum; Legal Positivism; Legalisme, Reine Rechtslehre).
Para filsuf dan ahli hukum beraliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat mendasarkan pemikirannya kepada: Manusia adalah bagian dari alam, dari tatanan kosmis, dari jagat raya yang tak berujung. Oleh karena bagian dari alam, maka manusia harus hidup sesuai kodratnya. Alam telah menyediakan prinsip-prinsip ilmiah yang memungkinkan manusia memahami alam semesta (universum), yaitu segala sesuatu yang ada dan segala sesuatu yang akan ada. Seluruh realitas, baik benda hidup maupun benda mati, adalah seluruh fenomena yang dapat diamati dan dikaji oleh manusia. Wolfgang Friedmann dalam bukunya Legal Theory (1953) menulis, selama sejarahnya aliran Hukum Alam telah menjalankan dan melayani bermacam fungsi, diantaranya: berfungsi sebagai instrumen utama pembentukan hukum perdata Romawi kuno; sebagai senjata yang dipakai kedua pihak, gereja dan kerajaan, dalam pergaulan antar mereka; menjadi tumpuan ketika orang memperjuangkan kebebasan individu yang berhadapan dengan absolutisme; banyak digunakan hakim Amerika untuk memberikan putusan yang bertolak belakang dengan konstitusi mereka. Pada pokoknya, penganut Hukum Alam memandang pertimbangan moral dan keadilan menjadi hal utama dan tak terpisahkan dari setiap tata hukum. Maka, tak heran kalau pengikut aliran ini mengatakan “hukum sebagai pancaran moral”. Hukum membutuhkan moralitas, karena moralitas adalah alat keadaban manusia (Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya dalam Moralitas Hukum, 2014)
Berbagai kalangan, dari masa ke masa, menangkap arti Hukum Alam dalam berbagai makna. Ada yang mengartikan sebagai wujud ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya; ada yang memberi makna agar kandungan hukum bermuatan sempurna; dan terbanyak mengartikannya sebagai suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral agar perilaku yang ditunjukkan manusia tidak melanggar nilai moral dan nilai kebenaran yang seharusnya dijunjung tinggi.
Jejak aliran Positivisme Hukum dapat dilacak dari pemikiran Auguste Comte pada abad 18 – awal abad 19 ketika bangkitnya negara-negara modern awal di Eropa yang ditandai dengan perubahan besar-besaran di bidang ilmu dan teknologi, pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi. Filsuf Prancis itu, yang kemudian diberi gelar Bapak Sosiologi Dunia, memperkenalkan Positivisme yang merupakan aliran filsafat yang menyatakan pengetahuan yang benar hanya berasal dari ilmu alam dan tidak berkaitan dengan metafisika. Keberadaan aliran Positivisme Hukum sebenarnya sebagai kritik terhadap aliran Hukum Kodrat. Penganut aliran ini menolak konsep hukum kodrat karena kental dengan persoalan metafisik (hal-hal di luar pengalaman manusia) dan idealistik (hal yang berkaitan dengan cita-cita), sehingga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Karakter utama aliran positivisme hukum adalah memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya. Pentolan aliran ini, Jeremy Bentham, menilai hukum alam “nothing but a phrase”, tidak lain hanyalah sekadar ungkapan belaka. Ia juga mengatakan bahwa hukum alam “nonsense on stilts”, hanyalah omong kosong saja. John Austin, penganjur dan pembela aliran positivisme hukum yang lain, mengatakan “law as command of sovereign”, hukum adalah sebagai perintah yang berdaulat. Menurutnya, hukum yang sebenarnya adalah hukum yang mewujud dalam praktik, bukan mengkonstruksi suatu konsep hukum pada tataran normatif dan idealisme politik semata. Konsep aliran positivisme hukum ini berkelindan dengan negara modern yang memerlukan kepastian hukum. Kepastian hukum didapat manakala telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Hans Kelsen lebih kencang lagi, dikatakannya hukum tetaplah hukum, hukum tidak dibatasi dengan pertimbangan moral, hukum dijauhkan dari unsur moral dan etika. Akibatnya, dalam konteks keadilan, pencarian kebenaran dan keadilan bukan yang benar dan adil yang sebenarnya, melainkan hanya sekadar keadilan formal atau keadilan prosedural. Bagi Positivisme Hukum, prosedur menjadi lebih superior dibanding menyoal keadilan, padahal hanya melalui tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai menuju kesejahteraan jasmani dan rohani, tulis Theo Huijbers dalam bukunya Filsafat Hukum (1995).
Kembali ke peristiwa “Polisi Tembak Polisi”. Sebulan lebih dalam setiap hari kita dipertontonkan dan disuguhi berita melalui layar kaca, koran digital, youtube, mengenai opini, pendapat, pikiran, pendirian, analisis kejadian dan sekuensial perkaranya. Dari berita itu kadang terbayang peristiwa keji yang mengerikan, yang dengan bebas bertindak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsu angkara murkanya, sampai hati merampas hak milik paling pribadi, yaitu nyawa, bahkan tak peduli telah mencederai martabat sesamanya, menghancurkan karir dan masa depan orang yang disayangi (kawan, kolega dan sahabat) dan mengorbankan orang yang dicintai (anak, istri, kerabat dekat). Kita tonton juga debat bahkan ulah sikap antar oknum penegak hukum (polisi dan advokat) yang tak mengikuti kaidah moral, sehingga terkesan moralitas dalam berhukum sudah ditinggalkan. Mempertahankan harkat dan martabat diri sendiri dan keluarga, tidaklah berarti semena-mena menginjak-injak harkat dan martabat orang lain. Bagi kita, tak ada salahnya mengingat-ingat apa yang dikatakan Domitius Annius Ulpianus (ahli hukum Romawi) beberapa abad lalu: “Honeste vivere, Alterum non laedere, Suum cuique tribuere”. Hiduplah dengan jujur, tidak melukai siapapun, dan memberi kepada masing-masing miliknya. Mampukah kita ? Berusahalah ! BEN