IDI DULU, SEKARANG DAN AKAN DATANG
Refleksi HUT IDI ke 74.
Oleh : dr. Mohamad Isa SpP.
Ketua IDI Wilayah Kalimantan Selatan
tahun 2006-2012
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. IDI (Ikatan Dokter Indonesia), adalah organisasi profesi tertua di Indonesia. Didirikan pada tanggal 24 Oktober 1950, oleh sebab itu, setiap tanggal 24 Oktober diperingati dengan Hari Ulang Tahun IDI. Tema HUT IDI tahun ini : “Menguatkan komitmen membangun masa depan Kesehatan Indonesia”
Sudah hampir 74 tahun IDI berkiprah di Indonesia dengan berbagai macam kegiatan. Di usia yang cukup tua, banyak dinamika yang dialami. Dinamika yang berhubungan langsung dengan internal organisasi, maupun yang berhubungan external organisasi.
Dulu.
Profesi Dokter di Indonesia sudah ada sejak lama, tercatat beberapa nama nama dokter yang sudah berperan di jamannya. Seperti dr Soetomo (1908), dr Cipto Mangunkusuma (1912).
Mereka berkarya dimasanya dengan berbagai bentuk kegiatan. Kegiatan yang berhubungan dengan profesinya, maupun dengan bidang politik kebangsaan. Beliau mau bergerak dari “Zona Nyaman” dengan profesinya ke upaya Pergerakan dan Perjuangan yang penuh dengan “*Zona Ketidak Nyamanan”
Mereka lakukan karena panggilan jiwa terhadap nasib bangsanya, untuk menuju kemerdekaan.
Waktu berjalan, para dokter dimasa kemerdekaan, berperan dalam upaya menuju kemerdekaan.
Pada masa kemerdekaan tahun 1950, berdirilah organisasi yang di sebut Ikatan Dokter Indinesia (IDI).
Dipilih kata Ikatan, karena para pendiri berharap, para dokter bisa berkumpul dengan satu ikatan yang kuat dalam suatu organisasi. Banyak cabang di ilmu kedokteran yang berkembang, dan bisa berkembang dalam satu ikatan.
Sekarang.
Saat ini jumlah dokter di Indonesia sebanyak 202.967, dengan berbagai spesialisasi ilmu yg ada.
Dengan berkembangnya cabang ilmu/spesialisasi diperlukan harmonisasi antar spesialis ilmu tersebut, agar tidak terjadi geseran dalam menjalankan profesinya.
Saat ini para dokter dan profesi kesehatan lainnya bekerja berdasarkan Undang-undang Kesehatan nomer 17 tahun 2023.
Undang-undang ini dibuat setelah melebur undang-undang sebelumnnya, seperti Undang-undang nomer 29, tahun 2004, tentang Undang Undang Praktek Kedokteran. Dalam UU ini dicantumkan dengan jelas peranan organisasi IDI/PDGI dan organisasi profesi yang lainnya.
Namun pada UU 17/2023, tidak tercantum didalamnya.
Peran IDI dan organisasi profesi lainnya, banyak diambil alih perannya oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Posisi ini diperlukan adaptasi dalam menjalankan organisasi dimasa sekarang.
Yang akan datang.
Ke depan, tentunya tantangan akan datang. Sebagai organisasi dokter yang membawahi anggota yang besar, tantangan ini harus dihadapi. Segala macam tantangan yang kecil maupun yang besar harus siap untuk dihadapi. Mengenang masa lalu, untuk melangkah dan menatap masa depan yang ada di depan kita.
Tantangan yang ada :
1. Organisasi profesi dokter harus tetap solid dalam satu ikatan organisasi IDI ( IDI SATU).
2. Kompentensi dokter Indonesia harus ditingkatkan untuk bisa berperan di kancah Nasional maupun International.
3. Pengusaan Tehnologi Kedokteran harus dikembangkan.
4. Etika kedokteran harus tetap terjaga sesuai dengan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
5. Peran anggota IDI, bisa dikembangkan ke bidang yang lain seperti bidang sosial, ekonomi, politik dan kemasyarakatan.
6. Peningkatan kesejahteraan anggota harus ditingkatkan secara merata dan layak.
7. Selamat Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke 74.
8. Semoga IDI tetap jaya.
Banjarmasin, 24 Oktober 2024.