Imigrasi, Pintu Gerbang Kedaulatan Negara
Oleh : Robensjah Sjachran
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Tanggal 26 Januari menjadi Hari Bakti Imigrasi, yang setiap tahun diperingati dengan berbagai kegiatan di lingkungan kerja Kementerian Hukum & HAM RI. Tulisan ini salah satu upaya untuk memperingati betapa besar perannya institusi yang menjaga pintu gerbang keluar masuknya orang dari wilayah RI.
Bila bepergian ke banyak negara di Eropa, katakanlah akan mengunjungi sekaligus Belanda, Belgia, Jerman, Swiss, Austria, Perancis, Spanyol, maka ketika kita landing di bandara Schiphol Amsterdam misalnya, cukup lolos checkpoint di bandara Schiphol saja – kemudian kita bebas melenggang ke negara-negara tujuan tadi, bahkan dalam batas waktu tertentu sesuai Visa Schengen, kunjungan bisa ke semua negara Eropa lainnya peserta Schengen Agreement.
Visa Schengen adalah produk Schengen Agreement, yaitu perjanjian yang ditandatangani 14 Juni 1985 di atas kapal MS Princesse Marie-Astrid yang bertambat di tepi Sungai Moselle, Desa Schengen, Luksemburg oleh perwakilan negara Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, dan Belanda, yang disepakati negara-negara Uni Eropa (UE) untuk menghapus pengawasan lintas batas orang & barang antar negara yg menandatangani perjanjian itu.
Dengan mengantongi Visa Schengen kita bebas mengunjungi ke 28 negara di Eropa, selama maksimal 90 hari, yang meratifikasi perjanjian Schengen, tanpa melalui checkpoint lagi. Sebenarnya Irlandia dan UK (Inggris, Skotlandia, Wales, Irlandia Utara) ikut menandatangani perjanjian Schengen, tapi kedua negara itu hanya berpartisipasi dalam polisi lintas batas saja, tidak ikut dalam kebijakan visa Schengen. Artinya, kalau kita pengen masuk ke negara Irlandia & UK harus ngurus visa tersendiri.
Visa Schengen diperoleh dengan mengajukan ke perwakilan salah satu negara peserta Schengen yang ada di Jakarta. Tapi dapat juga melalui VFS Global, perusahaan outsourcing spesialis alih daya & teknologi pengurusan visa yang berpusat di Zurich, Swiss, dan beroperasi di 143 negara di 5 benua. VFS (Visa Facilitation Services) Global ini telah memproses 236 juta aplikasi. Pengurusannya relatif mudah, permohonannya dapat didownload, syarat-syaratnya sama saja dengan pengurusan visa di negara non Schengen.
Mengunjungi 28 negara anggota UE tanpa pemeriksaan visa lagi (borderless traveling) berarti kebijakan traveling tanpa batas negara. Beda dengan kebijakan kunjungan di negara-negara Asean yg beranggotakan 10 negara. Memang tanpa visa, akan tetapi ketika melintas checkpoint, baik di bandara, pelabuhan atau perbatasan daratan, paspor diperiksa & distempel. Terkadang perlakuan petugas ‘negara sahabat’ justru tidak bersahabat diberikan sebagai bonusnya.
Pada checkpoint Imigrasi Indonesia yang pernah saya lewati, bandara Soekarno-Hatta, Surabaya, Denpasar, penyeberangan Batam, semuanya hampir tidak ada kendala, petugas rata-rata gagah, ramah, berwibawa dan berwawasan. Selamat Hari Bhakti Imigrasi. Ben