RUPS PT VIA MEDIA ELEKTEONIK
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Ada tiga (3) organ yang menggerakkan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS dapat dikatakan organ tertinggi dalam PT. Sebagai organ pengendali, RUPS yang merupakan kumpulan para Pemegang Saham, memiliki kewenangan yang tidak dimiliki Direksi / Dewan Komisaris.
RUPS menetapkan kebijakan” strategis dalam PT, termasuk keputusan mengangkat, memberhentikan Direksi & Dewan Komisaris, meminta fasilitas kredit, menjaminkan aset, membubarkan atau menggabung PT.
Keputusan” RUPS mekanismenya diatur secara ketat dalam UU PT, antara lain harus melalui RUPS yg dituangkan ke dalam akta Notaris. RUPS konvensional mewajibkan semua Pemegang Saham hadir/terwakili secara face to face, termasuk dengan Notaris. Dalam kondisi seperti pandemi, RUPS melalui sarana media elektronik dimungkinkan. Tapi bagaimana mekanismenya ?
Seminar atau kegiatan peningkatan profesionalisme ini akan menjawab langkah-langkahnya agar RUPS via telekonferensi/videokonferensi sah menurut hukum.
Oleh karena itu bagi kolega profesional hukum, pengusaha dan pemerhati masalah hukum Perusahaan sangat penting untuk mengikuti kegiatan ini. Yang berminat silahkan mendaftar pada link berikut :
Sumber :Bens Institut