
MENARASIKAN PENAFSIRAN HUKUM YANG MENJADI POLEMIK DI PILKADA KOTA BANJARBARU
Oleh : Syaifudin
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Sahabat ! mengingat masih ada yang menanyakan tentang penafsiran ketentuan dari Keputusan KPU yang dikaitkan dengan Pilkada di Kota Banjarbaru, maka kali ini saya coba menarasikannya berdarkan metode penafsiran hukum dalam ilmu hukum. (Catatan : dalam ilmu hukum dikenal ada 11 metode penafsiran, yaitu Gramatikal, Historis, Sistematis, Sosiologis/Teleologis, Komparatif, Futuristik/Antisisai, Restriktif, Ekstensif, Otentik, Interdisiplier dan Multidisipliner).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Bab V tentang Penghitungan Suara point B tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara. Menyebutkan :
“point 5 menyebutkan Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” dan
“point 6 menyebutkan Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan”.
Menarasikan berdasarkan Penafsiran Hukum gramatikal pada point 5 adalah :
- Ada surat suara yang dicoblos
- Surat suara yang dicoblos itu, ada pada satu kolom pasangan calon
- Kolom pasangan calon itu memuat nomor urut, foto dan nama
- Pasangan calon yang kolomnya dicoblos tersebut telah dibatalkan
- Pembatalan dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu atau Putusan Lembaga Peradilan
- Akibat hukumnya maka surat suara yang dicoblos itu adalah tidak sah
- Tidah sah yang dimaksud adalah terhadap pasangan calon yang ada pada kolom pasangan calon itu
- Tidak sah karena Pencalonan pasangan calon tersebut telah dibatalkan.
Kalau ternyata hanya dua pasangan calon yang terdapat dalam dua kolom, yang berisi kolom pasangan Calon yang sah dan pasangan Calon yang dibatalkan pencalonannya, berdasarkan penafsiran hukum sistematis, dapat merujuk kepada :
Pasal 54 c
ayat 1 menyebutkan Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: pada sub e disebutkan “ terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon”.
ayat 2 disebutkan “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
Manakala kita menggunakan penafsiran dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka kalau terdapat dua pasang calon yang tercetak dalam kertas suara, yang kertas suaranya sudah tercetak, sehingga kalau ada yang mencoblos kolom pasangan calon yang pencalonannya dibatalkan, maka perhitungan suaranya bukan untuk pasangan calon yang dibatalkan tersebut (karena statusnya tidak sah), akan tetapi dapat dianggap atau dipersamakan sebagai perolehan suara kolom kosong atau yang popular disebut kotak kosong. Atau status hukumnya sama dengan pemungutan suara yang hanya ada satu pasang calon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 54c Undang-Undang Pilkada tersebut di atas.
Kondisi atau penafsiran sistematis ini diperkuat dengan penafsiran teleologis (tujuan) tentang tujuan hukum pemilu dan atau pilkada sebagai pengejawantahan “demokrasi” dan atau “kedaulatan rakyat” yang tercermin dalam asas “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, maka akan cocok diberlakukan untuk Perhitungan Suara di Pilkada Kota Banjarbaru yang dikuti oleh dua pasang calon, akan tetapi satu pasang calon telah dibatalkan pencalonannya.
Jadi Penafsiran terhadap “mencoblos pada pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya adalah tidah sah adalah benar untuk pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya tersebut”, namun karena akibat pembatalan pasangan calon itu mengakibatkan hanya ada satu pasang calon, dan surat suaranya tidak dicetak ulang, maka surat suara yang dicoblos untuk pasangan calon yang dibatalkan harus dimaknai atau ditafsirkan sebagai “kolom kosong atau kotak kosong”. Apabila tidak menggunakan penafsiran yang seperti ini, maka :
- Pelaksanaan pemungutan suara di Kota Banjarbaru bertentangan dengan ketentuan pasal 54C Undang-Undang Pilkada;
- Disamping bertentangan Undang-Undang Pilkada, juga tidak mempunyai dasar pada asas hukum, yaitu tujuan Pemilu yang domokratis dan prinsip Jujur dan Adil dalam kajian teori hukum dan Filsafat Hukum. (catatan : ilmu hukum itu strukturnya ada 3 lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum)
Menarasikan berdasarkan penafsiran hukum gramatikal pada point 6 adalah :
- Ada surat suara yang dicoblos;
- Surat suara yang dicoblos itu, ada pada satu kolom pasangan calon
- Kolom pasangan calon itu memuat nomor urut, foto dan nama;
- Dalam satu kolom pasangan calon, berisi dua orang, yakni calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan salah satunya dibatalkan pencalonannya;
- Pembatalan dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu atau Putusan Lembaga Peradilan;
- Akibat hukumnya maka surat suara yang dicoblos itu adalah sah;
- Sahnya surat suara itu bagi pasangannya yang ada pada kolom yang dicoblos itu. Atau bukan untuk pasangan calon yang ada pada kolom pasangan calon lainnya.
Kondisi ini tidak cocok diberlakukan untuk perhitungan suara di Pilkada Kota Banjarbaru, karena yang dibatalkan pencalonanya bukan salah satu dari pasangan calon, melainkan yang dibatalkan adalah pasangan calon.
Salam secangkir kopi seribu inspirasi