MENGAPA MERIBUTKAN AKREDITASI ULM ?
Oleh : Syaifudin
“… akreditasi yang dibicarakan sekarang adalah akreditasi institusi atau Lembaga, bukan akreditasi program studi. Tanpa mengenyampingkan pentingnya Predikat Akreditasi Lembaga, maka sepengetahuan penulis, sebagaimana konsekwensi dari kedua jenis akreditasi seperti yang disebutkan di atas, maka “user” yang terkait dengan out put Pendidikan dan pengajaran berupa ijazah + traskrip nilai akademik lebih melihat kepada peringkat Akreditasi Program Studi. Oleh karena itu ketentuan penulisan akreditasi pada lembar ijazah disebutkan memuat “keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi”, artinya bisa memuat kedua-duanya atau salah satunya”
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Sahabat ! Dari “riuh gemuruhnya” pemberitaan dan sorotan serta demonstrasi Mahasiswa serta berbagai macam komentar di media social tentang turunnya peringkat akreditasi ULM yang disebutkan dari A menjadi C telah menginspirasi saya untuk membahas topik “mengapa meributkan akreditasi ULM ? ini, dengan maksud agar kita lebih holistic dan proporsional dalam melihat, memahami dan menilainya.
Tahukan sahabat dari penelusuran ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah akreditasi ini sesungguhnya ia dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaan, baik itu yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, maupun yang dimuat dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang beberapa kali mengalami perubahan dalam penyempurnaannya. Oleh karena itu kalau ingin memahami dalam konteks normative, silahkan mengkaji peraturan perundang-undangan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dari sisi aturan.
Sahabat ! kali ini saya hanya ingin mengemukakan secara singkat dan umum bahwa Akreditasi Perguruan Tinggi merupakan upaya dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Yang bertujuan :
- Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Hasil akreditasi ini kemudian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan terhadap Perguruan Tinggi dan Lulusannya.
Dalam rangka menilai dan menentukan staus mutu perguruan tinggi tersebut itulah, kemudian akreditasi dilakukan pada dua bidang atau dua jenis akreditasi, yaitu :
- Akreditasi Institusi atau Lembaga;
- Akreditasi Program Studi.
Adanya kedua jenis akreditasi ini, didasari oleh pemikiran bahwa di Perguruan Tinggi itu terdapat dua bidang kegiatan yang berbeda, walaunpun tentunya saling berkaitan, yaitu Bidang Kelembagaan atau Institusi dan Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran. Untuk bidang Lembaga atau Institusi ini terkait Institusi Perguruan tinggi sebagai suatu Lembaga yang mengeleola perangkat organisasi untuk menggerakan organissi perguruan tinggi, sedangkan untuk bidang Pendidikan dan pengajaran menjadi ujung tombak perguruan tinggi yang pengelolaannya berada dibawah Program Studi.
Oleh karena itu terdapat objek Penilaiannya berbeda antara akreditasi Lembaga/institusi dengan akreditasi program studi, yaitu Akreditasi Institusi ditujukan untuk menilai peringkat pengelolaan dan atau manajemen Perguruan Tinggi, sedangkan Akreditasi Program Studi ditujukan untuk menilai peringkat proses pendidikan dan pengajaran pada Program Studi, sehingga tolak ukur dan konsekwensinya berbeda (Silahkan dilihat dari Peraturan BAN PT beserta Instrumennya).
Proses dan hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAP-PT menggunakan instrument akreditasi, ada yang 7 standar dan ada yang 9 standar (komponen penilaian) yang hasil penilaiannya diberikan skor nilai yang dionversi menjadi predikat atau rangking perolehan nilai akreditasi, seperti penilaian yang menggunakan 7 standar adalah :
Nilai 361 – 400 predikat A; Nilai 301 – 360 predikat B; Nilai 200 – 300 predikat C; Nilai kurang dari 200 predikat “Tidak Terakreditasi”.
Dalam perkembangannya dari Dari Peraturan BAN-PT dengan standar penilaian yang lebih tinggi, predikat akreditasi itu kemudian dikonversi menjadi :
Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.
Sebagai catatan penting, bahwa status akreditasi ini bersifat DINAMIS karena masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan sebelum berakhir masa berlakunya akan dimohonkan lagi akreditasi yang baru atau bisa dimohonkan untuk melakukan akreditasi ulang.
Sahabat ! makna penting dari peringkat akreditasi tersebut dijadikan tolak ukur mutu dari sebuah perguruan tinggi, yaitu mutu manajemen kelembagaan dan mutu pembelajaran, kedua-duanya mempunyai posisi yang penting untuk menilai kualitas atau mutu suatu perguruan tinggi, namun apabila dipilah, maka pengaruhnya atau mempunyai konsekwensi yang berbeda untuk kita menjadikan dasar dalam menilainya, yaitu :
- Untuk Peringkat Akreditasi Lembaga akan berpengaruh pada Lembaga seperti : tidak dapat mendapatkan Hibah, tidak bisa membuka Prodi Baru, tidak bisa mendapatkan berbagai program bea siswa bagi mahasiswanya, dosennya tidak bisa ikut menguji di Perguruan Tinggi lain yang lebih tinggi peringkat akreditasinya.
- Untuk Peringkat Akreditasi Program Studi akan berpengaruh pada Kualifikasi proses dan atau Status out put Pendidikan pengajaran, seperti ijasahnya tidak diakui oleh penerima kerja yang menentukan penerimaan pada predikat akreditasi tinggi, tidak dapat pindah kuliah ke program studi yang predikat peringkatnya lebih tinggi di perguruan tinggi lain.
Sahabat ! Bagaimana dengan Kasus Akreditasi di ULM sekarang ini ? yang diributkan sekarang adalah Akreditasi Lembaga atau Institusi. Sebagaimana diketahui masa akreditasi berlaku selama 5 tahun dan akan di reakreditasi lagi setiap 5 tahun atau re-akreditasi pada standar penilaian baru yang oleh BAN-PT skornya malah turun ke Peringkat Baik atau dalam standar yang tedahulu disebut peringkat C. Dan sesuai aturan akreditasi kepada Pihak ULM diberi hak untuk melakukan Reakreditasi dalam waktu dua bulan untuk memperbaiki, sehingga kemungkinan besarnya akan berubah skor dan kualifikasinya atau predikatnya, bisa akan naik menjadi Baik Sekali atau bisa juga menjadi kualifikasi predikat Unggul kembali.
Lantas kenapa menjadi turun ? hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan masalah integritas akademik pengusulan jabatan Guru Besar yang menghebohkan itu. Kalau dicermati secara pengelolaan manajemen kelembagaan memang terindikasi adanya kaitan dengan hal tersebut, seperti (1) Lembaga Senat Universitas tidak melaksanakan Rapat Senat saat proses pengusulan Guru Besar, (2) Universitas belum melakukan pembinaan dan membuat instrument serta mekanisme PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK, sehingga menimbulkan “kasus guru besar” yang menghebohkan itu.
Namun demikian perlu digaris bawahi bahwa akreditasi yang dibicarakan sekarang adalah akreditasi institusi atau Lembaga, bukan akreditasi program studi. Tanpa mengenyampingkan pentingnya Predikat Akreditasi Lembaga, maka sepengetahuan penulis, sebagaimana konsekwensi dari kedua jenis akreditasi seperti yang disebutkan di atas, maka “user” yang terkait dengan out put Pendidikan dan pengajaran berupa ijazah + traskrip nilai akademik lebih melihat kepada peringkat Akreditasi Program Studi. Oleh karena itu ketentuan penulisan akreditasi pada lembar ijazah disebutkan memuat “keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi”, artinya bisa memuat kedua-duanya atau salah satunya.
Sahabat ! dari permasalahan tersebut, semua pihak bisa tenang dan “cooling down”, mari kita dukung agar civitas akademika ULM kompak dengan memperbaiki peringkat akreditasi Lembaga dalam rentang waktu yang diberikan dengan memperbaiki majamen pengelolaan, mempertahankan dan meningkatkan akreditasi Program Studi yang sudah mencapai rata-rata Baik Sekali dan Unggul. Syaratnya semua stake holder ULM meninggalkan ego dan kepentingan pribadi dan golongannya, menyelesaikan masalah internal secara bijak kekeluargaan, jangan saling lapor melapor yang meruntuhkan Lembaga, menghargai kemajuan yang dicapai…
Salam secangkir kopi seribu inspirasi.