PERUBAHAN SYARAT CALON KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MK DALAM PERKARA PUU NOMOR 60/PUU-XII/2024

PERUBAHAN SYARAT CALON KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MK DALAM PERKARA PUU NOMOR 60/PUU-XII/2024

Oleh Syaifudin

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PUU Nomor 60/PUU-XXII/2024 Pada prinsipnya membuat norma baru yang merubah syarat pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilukada Serentak tahun 2024 Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU telah  memasukkan lagi norma yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Sebagai konsekwensinya MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu telah berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). Dan MK pun mengubah ketentuan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya  isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”

Adapun beberapa point penting perubahan dari Putusan MK perkara PUU Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan putusannya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Adanya hak partai politik yang tidak mendapatkan kursi untuk mencalonkan kepala daerah;
  2. Syarat pencalonan didasarkan pada perolehan suara partai politik dan bukan lagi didasarkan pada peolehan kursi;
  3. Menentukan syarat prosentasi yang didasarkan kepada jumlah DPT pada setiap daerah baik itu Tigkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Adapun prosentasi yang dikaitkan dengan DPT sebagai berikut :

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Secara sederhana dapat dilihat dalam bentuk table berikut :

Tingkat Provinsi :

JUMLAH DPT PROSENTASI
2 jt – down 10 %
2  – 6 juta 8,5 %
6 – 12 juta 7,5 %
12 juta – up 6,5 %

 

Tingkat Kabupaten/Kota :

JUMLAH DPT PROSENTASI
250 ribu- down 10 %
250 – 500 ribu 8,5 %
500 ribu – 1 juta 7,5 %
1juta – up 6,5 %

 

Dengan demikian untuk melihat syarat jumlah peolehan suara yang diperoleh oleh parta yang dapat mengajukan calon kepala daerah dapat dirumuskan sebagai berikut :

 

PERHITUNGAN UNTUK TINGKAT PROVINSI

JUMLAH DPT PROSENTASI SYARAT PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA PARTAI
Sampai 2 jt 10 % 10% x DPT = syarat Lihat Hasil Pemilu
2 up  – 6 juta 8,5 % 8.5% x DPT = idem
6 up – 12 juta 7,5 % 7,5% x DPT = idem
12 juta up 6,5 % 6,5% x DPT = idem

 

PERHITUNGAN UNTUK TINGKAT KABUPATEN/KOTA

JUMLAH DPT PROSENTASI SYARAT PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA PARTAI
Sampai 250 ribu 10 % 10% x DPT = syarat Lihat Hasil Pemilu
250 up – 500 ribu 8,5 % 8,5% x DPT =  
500 up ribu – 1 juta 7,5 % 7,5% x DPT =  
1juta up 6,5 % 6,5% x DPT +  

 

Sebagaimana diketahui PUU Undang-Undang Pilkada ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang tuntutannya sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini