POLIGAMI, CINTA DAN HUKUM
Oleh : IBG Dharma Putra
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Banyak penelitian pada hewan, menunjukkan bahwa pada hewan hampir tidak pernah ada prilaku monogami, tetapi bukan berarti bahwa poligami adalah prilaku hewan, karena poligami pada manudia, tidak untuk pemenuhan syahwat semata tetapi disertai berbagai aspek budaya dan kepercayaan personalnya. Poligami atau monogami dan multiple monogami, yang hanya untuk pemenuhan birahi, bukan hanya konyol tetapi juga berbahaya.
Bagi makhluk berakal, gairah hanya pelengkap cintanya, yang berarti syahwatnya, dilepaskan melalui percintaan, proses suci, berisi ketulusan dan penerimaan. Bercinta, membuat gairah ada dalam pelukan kesetiaan. Sensasinya ternikmati dalam damai, sepenuh suka cita. Konon sensasi bercinta adalah sensasi tak terlupakan karena lebih hebat dari sensasi lain, termasuk sensasi olahraga ekstrim.
Manusia dengan cinta paripurnanya, mengawali siklus percintaan dengan kesabaran menunggu, menjemput dan mengenali belahan jiwa sebagai jodohnya. Seorang yang mampu membuatnya haru dari dalam kalbu, menangis kelu maupun tangisan bahagia. Bak pesulap, si belahan jiwa, akan membimbing untuk menuntaskan semua kendala kehidupan yang dilaluinya.
Hidup seperti itu adalah hidup yang berbahagia, tanpa penyesalan karena berada pada kondisi mencintai tanpa batas, sehingga bisa melihat tanpa menghakimi dan mempunyai diam yang menyelesaikan. Kedamaian hidup dalam cinta, menginspirasi keberadaan sistem hukum yang diatur oleh cinta dan bukan semata keadilan. Hukum perlu disentuh oleh cinta agar berguna bagi kemanusiaan, tidak bertindak kejam dan semena mena pada kehidupan bersama.
Hukum dalam harmoni keseimbangan cinta dan keadilan akan saling menguatkan dengan nilai luhur manusia, berguna mencegah eksploitasi manusia, membuat kapok penjahat, mengawasi untuk memastikan adanya keadilan dalam kerja sama dua pihak yang tidak setara. Hukum tidak diperlukan, jika tak bermanfaat bagi kehidupan.
Banjarmasin
03032024