
RAMBU-RAMBU HUKUM PENGANGKATAN KOMISARIS PADA BANK MILIK DAERAH (BMD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN DI INDONESIA.
Oleh : Syaifudin
Pengantar
Sudah lama saya tidak menulis tema tentang Hukum Perbankan, semenjak melakukan penelitian untuk membuat tesis di Pascasarjana Unair tahun 1989 dengan judul “Implementasi ASAS KEHATI-HATIAN DAN KESEHATAN BANK dalam undang-undang perbankan”, saat itu penelitian dilakukan dalam masa transisi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ke Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatur dunia perbankan di Indonesia.
Semula banyak ditanyakan oleh Kolega ke saya, mengapa meneliti hukum perbankan, bukankah ini tidak linear dengan bagian saya di bidang hukum pidana, namun saya jelaskan dalam undang-undang perbankan sesungguhnya melingkupi bidang hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi, sehingga dalam pengkatagorean bidang ia masuk dalam kajian hukum sectoral yang mengandung dimensi pada 3 bidang kajian hukum tersebut, seperti ada hukum perusahaan, ada hukum surat berharga, ada hukum perikatan, ada hukum jaminan yang semuanya digolongkan dalam bidang hukum perdata, akan tetapi juga ada sanksi pidana menyangkut penegakan hukum administrasi yang mengatur masalah perijinan bank dan rahasia bank, dan ada juga hukum administrasi itu sendiri yang berkaitan dengan hukum perijinan usaha bank.
Berdasarkan hal tersebut, resiko hukum atau yang dipertimbangkan dalam dunia perbankan, baik itu manajemen bank ataupun pihak terafiliasi, ataupun pihak pemegang saham harus memperhatikan tiga aspek hukum ini, yaitu perbuatan melawan hukum dibidang hukum perdata, perbuatan melawan hukum dibidang hukum pidana dan keabsahan dari sisi hukum administrasi.
Salah satu hasil penelitian Tesis saya adalah bahwa “Aspek manajen bank adalah salah satu dari implementasi asas kesehatan bank, sehingga sangat menentukan penilaian terhadap kesehatan bank yang seterusnya dapat mempengaruhi “kepercayaan” terhadap bank, dan kepercayaan terhadap bank adalah pondasi utama dalam bisnis perbankan”.
Sekarang mari kita analisis bagaimana rambu-rambu hukum pengangkatan komisaris pada Bank Milik Daerah (BMD) berdasarkan undang-undang perbankan di Indonesia. (Disclamer : Bahan Hukum Primer dan Sekunder dari Riset AI).
Dasar Hukum Utama:
Analisis ini akan berlandaskan bahan hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan tata kelola bank, persyaratan kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, serta direksi dan dewan komisaris bank umum. Ini adalah peraturan pelaksana yang sangat detail. Seperti contohnya yang termuat dalam POJK No. 37/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum jo POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan POJK terkait Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum. (Periksa update POJK)
- Peraturan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur mengenai pendirian, pengelolaan, dan organ-organ BUMD, termasuk di dalamnya bank milik daerah. Contohnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksananya terkait BUMD.
Rambu-Rambu Hukum Pengangkatan Komisaris Bank Milik Daerah:
Rambu-rambu berarti hal-hal yang wajib diperhatikan
- Kewenangan Pengangkatan:
Kewenangan Pemegang Saham, sesuai prinsip UU PT dan ketentuan BUMD, pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam konteks BMD, pemegang sahamnya adalah Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) atau gabungan pemerintah daerah. Kewenangan ini didelegasikan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atau lembaga lain yang ditunjuk sesuai peraturan daerah dan AD/ART bank.
Mekanismenya melalui RUPS atau organ yang memiliki kewenangan RUPS;
Peraturan Daerah dan atau AD/ART yang mengatur tatacara atau prosedurnya:
- Persyaratan Calon Komisaris tentang Fit and Proper Test
Wajib Fit and Proper Test untuk memastikan bahwa individu yang menduduki jabatan strategis di bank memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.
Aspek yang menjadi penilaian adalah :
Integritas: Meliputi reputasi keuangan, rekam jejak di bidang hukum (pidana, perdata), etika, dan perilaku yang jujur.
Tidak boleh terlibat dalam kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap, atau tindakan yang merugikan sektor keuangan.
Kompetensi yang meliputi pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang perbankan, keuangan, hukum, akuntansi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas dan fungsi komisaris. Pendidikan formal dan sertifikasi profesional dapat menjadi pertimbangan.
Reputasi Keuangan, yaitu Tidak memiliki kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan suatu lembaga jasa keuangan.
Independensi khusus bagi Komisaris Independen harus memenuhi kriteria independensi yang ketat, yaitu tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau bank itu sendiri yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.
Kesediaan Waktu dan atau Komitmen agar mampu mencurahkan waktu dan perhatian yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai komisaris.
Pengetahuan Tata Kelola, yaitu Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) dalam industri perbankan.
III. Terkait Rangkap Jabatan
Terdapat larangan bagi komisaris bank untuk merangkap jabatan tertentu, terutama yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu efektivitas pengawasan. Larangan ini biasanya diatur dalam POJK.
- Syarat Administrasi dan Prosedural:
Tentang Usia: Terdapat batasan usia minimum dan maksimum yang diatur dalam POJK.
Pengajuan Permohonan oleh Bank untuk penilaian kemampuan tersebut kepada OJK.
Melengkapi sejumlah Dokumen Pendukung, yaitu dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK, termasuk riwayat hidup, rekam jejak, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan Wawancara oleh OJK dapat melakukan wawancara langsung dengan calon komisaris.
Lulus dengan dikeluarkannya Keputusan OJK
Pemberhentian Komisaris:
Alasan Pemberhentian:
* Masa jabatan berakhir.
* Mengundurkan diri.
* Melakukan pelanggaran hukum atau etika.
* Tidak lagi memenuhi persyaratan fit and proper test.
* Kinerja yang tidak memadai.
- Peran Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham:
Penetapan Kebijakan: Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan umum bank, termasuk dalam hal seleksi dan nominasi calon komisaris yang akan diajukan kepada RUPS.
Kualitas Calon: Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon komisaris yang diajukan memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengangkatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik.
Tantangan dan Implikasi:
Pengangkatan komisaris pada Bank Milik Daerah seringkali menghadapi tantangan yang bersifat unik, yaitu :
Adanya Intervensi Politik dalam proses seleksi dan pengangkatan, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme dan meritokrasi. Hal ini dapat menghambat terpilihnya individu yang paling berkualitas dan independen.
Memastikan bahwa calon yang diusulkan oleh pemegang saham (pemerintah daerah) benar-benar memenuhi semua persyaratan fit and proper test OJK yang ketat.
Memperhatikan Keseimbangan Kepentingan antara kepentingan daerah sebagai pemilik bank dan tuntutan profesionalisme serta tata kelola perbankan yang sehat.