SYARAT DAN KETENTUAN YANG TAK BERLAKU
“Kehidupan sering bertutur, karena adanya faktor yang bersifat personal, “dendam persaingan” dan “varibel sosiologis” lainnya menjadikan kita lalai untuk menyampaikan persyaratan secara terbuka dan bahkan membuat putusan menerobos persyaratan tanpa adanya kondisional yang dapat membenarkannya, sehingga banyak yang merasa “sakit hati” telah diperlakukan tidak adil, kondisi inilah yang di “cap” sebagai perilaku yang menerapkan prinsip “SYARAT DAN KETENTUAN YANG TIDAK BERLAKU”.
(Syaifudin)
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Sahabat secangkir kopi seribu inspirasi, adakalanya sesuatu yang tidak lumrah kita ungkapkan untuk menjadi perenungan, sebagaimana judul inspirasi kali ini, karena lumrahnya tentu kita sudah maklum pada setiap label “pengumuman” atau “iklan” atau “pemberitahuan” kita selalu mendapati catatan “syarat dan ketentuan berlaku”, yang maknanya terhadap suatu itu mesti terikat pada “syarat” yang bisa saja diberitahukan saat itu atau diberitahukan nanti. Tentu dengan segala kerendahan hati istilah SYARAT DAN KETENTUAN YANG TAK BERLAKU ini saya yakini akan kita hindarkan, namun karena kondisi tertentu terkadang kita terapkan.
Begitulah kemudian berkembang istilah “syarat” yang umumnya tidak tunggal sehingga ia disebut “persyaratan” sebagai elemen yang menjadi pembatas pada setiap kesempatan atau kekuasaan yang diberikan untuk menduduki jabatan tertentu, posisi tertentu, memasuki organisasi tertentu, mendapatkan sesuatu, memilih sesuatu dan seterusnya, yang menggambarkan kepada kita adanya sesuatu dibalik tawaran, pilihan, hak, kewajiban dan kesempatan apapun dalam hidup itu ternyata ada persyaratannya, sehingga dapat dikatakan sangat sulit menemukan kondisi yang bebas dari persyaratan.
Perhatikan dalam kehidupan pribadi kita saja sadar atau tidak sadar telah menentukan atau membuat persyaratan, seperti untuk memilih teman, memilih sahabat, memilih pasangan, memilih barang, memilih makanan, memilih apapun yang ternyata kita melakukan pilihan untuk menyeleksinya didasarkan pada persyaratan yang kita buat dan ciptakan sendiri tersebut. Oleh karena itulah adanya persyaratan itu sudah menjadi hal yang bersifat alamiah.
Perhatikan juga pada tataran publik, menunjukan kepada kita bahwa setiap organisasi atau lembaga (baik itu swasta dan kemsyarakatan maupun pemerintahan) juga membuat persyaratan untuk dapat memasuksi dan menempati posisi kepengurusan atau jabatan yang ada dan tersedia.
Berbeda dengan lapangan privat atau pribadi, maka persyaratan pada tataran publik ditentukan secara terbuka, sehingga semua orang dapat mengetahuinya agar dapat mengakses keanggotaan dan jabatan yang tersedia, bahkan sejumlah persyaratan tersebut dimuat dalam berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan, sebagai panduan yang berlaku bagi siapa saja.
Menjadi “kesepakatan sosial” bahwa yang namanya persyaratan tersebut wajib diberitahukan atau dibuka kepada umum, sebagai bagian dari transparansi untuk menghindari kesewenangan dan diskriminatif saat mementukan pilihan dari sebuah kompetesi untuk memperoleh keanggotaan atau jabatan. Bahkan ketertutupan akan dinilai sama dengan “clossing the door” yang sengaja dilakukan untuk menghambat atau mengganjal orang yang mempunyai kemampuan dalam memasuki atau menduduki jabatan yang tersedia pada suatu lembaga. Bahkan akibatnya tidak saja berdampak pada terjadinya “ketegangan sosial”, namun didalam internal lembaga atau oraginasisi itu sendiri akan mengalami “ketidaksehatan” manajemen karir yang membuat susana kerja tidak kondusif dan produktif.
Tindakan ketertutupan dari suatu persyaratan hanya akan mendapat permakluman kalau berkaitan dengan perekrutan untuk kepentingan pribadi disebabkab kondisi personal dan hanya berakibat pada personalnya semata, akan tetapi kalau untuk kepentingan umum atau publik atau bahkan jabatan publik yang terkait dengan kewenangan suatu kekuasaan untuk menentukan orang yang bisa diterima atau diangkat, maka keterbukaan persyaratan menjadi wajib dilakukan, sebagai bagian dari asas kekuasaan yang baik, untuk menghindari kesewanangan.
Kewajiban membuka persyaratan kepada publik dan kemudian diikuti oleh suatu proses yang transparan, maka akibatnya tidak saja memenuhi prinsip keterbukaan, akan tetapi sekaligus akan membuat sehatnya suatu oraginasi dalam sistem pengkaderan dan penjenjangannya sehingga sistem kerja tercipta dengan “bergairah”. Hasilnya akan membuat suasana kerja yang kondusif, merasa dihargai hasil kerja dan prestasinya, sehingga aktivitas bekerja dijadikan “ajang” untuk memberikan yang terbaik pada lembaga tersebut.
Sahabat ! kehidupan sering bertutur, karena adanya faktor yang bersifat personal, “dendam persaingan” dan “varibel sosiologis” lainnya menjadikan kita lalai untuk menyampaikan persyaratan secara terbuka dan bahkan membuat putusan menerobos persyaratan tanpa adanya kondisional yang dapat membenarkannya, sehingga banyak yang merasa “sakit hati” telah diperlakukan tidak adil, kondisi inilah yang di “cap” sebagai perilaku yang menerapkan prinsip “SYARAT DAN KETENTUAN YANG TIDAK BERLAKU”.
Tragisnya lagi saat pemilihan yang menempatkan kita berwenang untuk memilih telah diselimuti “perasaan dendam dan sakit hati” dari suatu proses persaingan jabatan, sehingga kita justeru memilih orang yang belum pernah berpengalaman dan atau tidak pernah berprestasi yang dapat diandalkan untuk menduduki jabatan itu. Dan sekaligus mengenyampingkan fakta adanya orang-orang yang paling memenuhi syarat formal dan materiel yang lebih berhak dan lebih mampu. Kondisi inilah dalam struktur sosial menciptakan “barisan sakit hati” dan telah merusak tatanan profesional kerja.
Yang Maha Kuasa saja mensyaratkan untuk hambaNya yang ingin bersamaNya dan mencintaiNya, dengan menetapkan persyaratan tersebut pada Kitab Suci dan Tauladan RasulNya, sebagai suatu “deklarasi” adanya syarat dan ketentuan yang berlaku, mengapa kita malah menerapkan prinsip syarat dan ketentuan tidak berlaku saat kita punya “masalah” yang bersifat pribadi.
Salam secangkir kopi seribu inspirasi.
