UNDANG UNDANG KESEHATAN (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

UU KESEHATAN
Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. UU Kesehatan tentunya berbentuk Undang Undang, sehingga semua pembacanya sibuk memberi penjelasan serta tafsiran hukum, sampai terlupakan terhadap pesan prinsip yang dibawanya. Dan sebenar benarnya pesan prinsip inilah yang terpenting karena seberapa indahpun tafsir dan penjelasan, tak akan berguna dan wajib tidak dihiraukan jika bertentangan dengan pesan itu.

Ditemukan, adanya tiga pesan prinsip pada UU Kesehatan no 17 tahun 2023, yaitu kehendak untuk menghadirkan kedaulatan kesehatan, kemandirian kesehatan dan pelayanan kesehatan bermutu berkharakter indonesia. Tiga pesan yang tidak terlepas dari kehendak rakyat untuk membangun indonesia kedepan.

Kedaulatan kesehatan, secara praktis, dapat dimulai dari alat kesehatan produksi dalam negeri dan pengembangan fitofarmaka karena adanya potensi keaneka ragaman flora serta fauna nusantara. Keunggulan tersebut harus digali dengan melibatkan ilmuwan, peneliti di berbagai perguruan tinggi. Produksi bangsa sendiri siap didistribusikan dan wajib dapat dikonsumsi oleh seluruh anak bangsa untuk menjaga kesehatannya.

Kemandirian kesehatan tentunya tidak lepas dari kemandian sumber daya dan daya saing. Untuk meraihnya diperlukan daya saing hukum kesehatan, daya saing ekonomi kesehatan dan daya saing politik kesehatan. Dari sisi politik, yang terpenting adalah memastikan pencegahan lebih mudah dan lebih murah dari pengobatan. Untuk itu diperlukan pemberian subsidi tetap sasaran dan conditional cash tranfers. Hal tersebut berarti, sistem anggaran harus berkesepahaman dengan prinsip itu, jika perlu didukung dengan ketentuan memaksa.

Sedang mutu pelayanan dikehendaki tidak dilepas dari kharakter indonesia, yang unik dan merupakan harmoni timur dan barat. Jangan hanya meniru dan menjiplak model pelayanan kesehatan yang hanya berorientasi pada pasien, seperti model pelayanan yang dikembangkan dunia barat, tapi wajib dibuat seimbang dengan orientasi pada dokter serta profesional pemberi pelayanan lain

Harus dipahami bahwa sistem apapun yang diterapkan di indonesia tidak pernah memilih barat atau timur tapi menerapkan keduanya dalam harmoni yang unik. Harmoni unik yang pada akhirnya menjadi contoh bagi semua bangsa terutama di negara berkembang.

Diperlukan National Institute For Health, untuk pusat pengembangan dan uji coba praktis bagi semua pesan prinsip dari UU Kesehatan no 17 tahun 2023, sampai diperoleh gambaran detil teknisnya. Sebuah best practice, dengan potensi mengubah wajah kesehatan indonesia di masa depan, berperan memutus lingkaran setan kemiskinan dan membawa masyarakat kearah indonesia yang adil dan makmur.

Saatnya untuk memulai, menyusun strategi, taktik disertai kiat dalam melakukan kegiatan yang membuat masyarakat bukan sekedar sehat tapi masyarakat sehat yang berdaulat, mandiri serta tidak kehilangan karakternya. Masyarakat sehat dengan kebebasannya dan bukan sekedar sehat, apalagi hanya sekedar kenyang.

Banjarmasin
03032024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini