VENIRE CONTRA FACTUM PROPRIUM: JANGAN MENCLA MENCLE (SERI CATATAN HUKUM ROBENSJAH SJACHRAN)

Venire Contra Factum Proprium: Jangan Mencla Mencle

Oleh: Robensjah Sjachran

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Koherensi tidak hanya dikenal dalam dunia pendidikan, multimedia, linguistik, tapi juga dalam ranah hukum. Prinsip koherensi dalam hukum merujuk pada konsistensi dalam sistem hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam penerapannya. Dalam konteks yurisprudensi, prinsip koherensi mengharuskan putusan pengadilan berlandaskan pada keputusan sebelumnya (preseden) atau setidaknya memiliki rasionalitas yang dapat dijelaskan dengan baik. Prinsip koherensi dalam hukum berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi dalam tindakan hukum seseorang. Tulisan ini hendak menyampaikan kepada khayalak bahwa dalam pergaulan hidup, lebih-lebih dalam hubungan antar manusia yang menimbulkan akibat hukum, konsistensi dalam sikap dan perbuatan sangat diutamakan untuk menjaga dan melindungi kepastian hukum dan keadilan, dan mencegah kerugian bagi orang lain. 

Klub sepak bola profesional Persib, lengkapnya PT. Persib Bandung Bermartabat,  menggugat Luis Milla (58 tahun), pelatih sepak bola asal Spanyol, di the FIFA Football Tribunal Players Status Chamber, yang kemudian banding di CAS, Court of Arbitration for Sport (Pengadilan Arbitrase Olahraga),  yang berkedudukan di Lausanne, Swiss. Pasalnya, Milla dituduh ingkar janji karena sudah menandatangani kontrak sebagai pelatih klub sepak bola yang berjuluk Maung Bandung yang seharusnya berakhir 24 Agustus 2024, namun ternyata baru beberapa bulan secara tiba-tiba mengundurkan diri. Luis Milla ditunjuk per 20 Agustus 2022 dan memutuskan sepihak mundur per 15 Juli 2023 dengan alasan karena keluarga: ibunya yang sudah renta depresi berat, selain masalah kesehatannya.

Dalam gugatan yang didaftar di CAS dengan Nomor 2024/A/10507 manajemen Persib beralasan mereka belum mencapai kesepakatan bersama dengan Luis Milla tentang pengakhiran masa kerja, oleh karena itulah Milla dituduh ingkar janji alias wanprestasi karena tidak pulang ke Bandung dari kepergiannya ke Spanyol, dan Maung Bandung menuntutnya ganti rugi yang semula sejumlah Euro 320 ribu kemudian diubah menjadi Euro 780 ribu (kalikan saja sekitar Euro 1 = Rp 17 ribu).

Panel hakim di pengadilan arbitrase olahraga, yang beranggotakan Presiden: Rui Botica Santos (Pengacara, Lisbon, Portugal); Arbitrator: Wouter Lambrecht (Pengacara, Jenewa, Swiss); Arbitrator:  Romano F. Subiotto KC (Avocat di, Brussels, Belgia, dan Pengacara Avocat di London, Inggris Raya), memutus dalam kasus perdata yang menggugat mantan pelatih klub sepak bola berjuluk “Maung Bandung” itu dengan menyatakan Luis Milla Aspas tidak bersalah !

Malahan dalam putusan itu manajemen Persib diwajibkan membayar gaji sang pelatih yang belum ditunaikan. Alasan panel hakim:  Milla tidak melanggar kontrak kerjasama, karena pemutusan kontrak sepihak oleh Luis Milla sudah dianggap disetujui oleh Persib. Faktanya: panel hakim menunjuk kepada perilaku klub sepak bola itu (the club’s behavior) yang kontradiktif dengan mengirimkan pemberitahuan yang meminta kembalinya pelatih, sementara pada saat yang sama mereka sedang bernegosiasi dengan pelatih kepala baru. Selain itu dibuktikan bahwa secara terbuka klub mengumumkan kepergian Milla di media sosial yang dihadiri oleh Direktur Klub Teddy Tjahjono dan Direktur Komersialnya, Gabriella Witdarmono, memposting ucapan terima kasih (hatur nuhun) atas dedikasi sang pelatih, dan mengadakan konferensi pers. Semuanya menunjukkan bahwa manajemen klub telah melakukan “venire contra factum proprium”, sikap yang dianggap “mencla mencle”, sebelumnya merestui (pemutusan kontrak oleh Milla) tapi pada akhirnya menggugat ganti rugi atas keputusan (yang dianggap manajemen klub Persib) sepihak.

Alasan klub bahwa tidak ada hitam di atas putih pemutusan kontrak sepihak telah disanggah oleh panel hakim: tidak harus tertulis, pokok yang penting sudah ada (ditunjukkan) sikap sepakat, misalnya pihak klub telah menunjukkan dengan mengurus keberangkatan Luis Milla ke Spanyol dan Gabriella Witdarmono malahan menyerahkan tiket sekali jalan, bukan tiket pergi pulang.

Putusan panel hakim Court of Arbitration for Sport ini, yang merupakan banding dari yang semula telah diputus atas gugatan Persib yang ditolak oleh putusan the FIFA Football Tribunal Players Status Chamber pada tanggal 20 Februari 2024, juga menghukum Persib agar membayar gaji sebagai remunerasi terutang untuk Milla sebesar Euro 18,064.51 ditambah bunga 5% per annum mulai dari 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal efektif pembayaran.

Panel hakim CAS telah menilai perilaku klub jelas menunjukkan itikad buruk dan melakukan upaya mencari kompensasi secara tidak adil, dan senyatanya klub terbukti melanggar prinsip itikad baik dan larangan venire contra factum proprium. Prinsip Venire Contra Factum Proprium berarti larangan bagi seseorang untuk bertindak bertentangan dengan tindakan atau pernyataannya sendiri di masa lalu. Doktrin ini sama saja pengertiannya dengan aturan kejujuran yang dapat didefinisikan sebagai perilaku yang diharapkan dari seseorang sebagai orang yang terhormat dan jujur, sebagai dasar etika yang membentuk kerangka pelaksanaan hak dalam sistem hukum kita. Frasa Venire Contra Factum Proprium berasal dari Bahasa Latin, yang dapat diterjemahkan secara harfiah sebagai: Venire – “Datang” atau “bertindak”; Contra – “Berlawanan” atau “bertentangan”; Factum – “Fakta” atau “tindakan yang telah dilakukan”; Proprium – “Milik sendiri” atau “pribadi”, Jadi, secara etimologis, Venire Contra Factum Proprium berarti “bertindak bertentangan dengan tindakan sendiri yang telah dilakukan sebelumnya”. Terminologi prinsip ini dalam hukum digunakan untuk melarang orang mengingkari atau bertindak tidak konsisten dengan apa yang telah ia lakukan atau nyatakan sebelumnya. Prinsip ini berakar pada asas “good faith” (itikad baik) dalam hukum perdata dan kontrak.

Prinsip larangan perilaku tidak konsisten ini, yang frasa Latin lengkapnya “Venire Contra Factum Propium Nemini Licet”, pertama kali muncul dalam hukum Romawi dan berkembang selama berabad-abad, kini telah menemukan tempatnya dalam aturan “kejujuran”; doktrin ini diakui di seluruh dunia (dengan istilah berbeda-beda, di Amerika diistilahkan “estoppel”) sebagai perlindungan hukum yang utama terhadap perilaku inkonsisten dari para pihak. Prinsip ini sering diterapkan dalam hukum kontrak dan keperdataan untuk melarang seseorang membuat klaim yang bertentangan dengan tindakan atau pernyataannya sendiri; mengingkari janji atau komitmen yang telah dibuat sebelumnya ketika pihak lain telah mengandalkan janji tersebut; atau bertindak secara tidak konsisten yang merugikan pihak lain. Prinsip ini digunakan dalam hukum perdata, hukum administrasi, dan bahkan dalam hukum acara sebagai dasar bagi pengambilan keputusan yang adil dan rasional. Demikianlah, akibat inkonsistensi perilaku insan manajemen klub sepak bola Persib Bandung, tuntutan Persib kepada mantan pelatih klubnya, Luis Milla, seolah malah menjadi bumerang bagi klub terkenal itu. Ben

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini