YA., UNTUK YAMIN ANANDA PIMPINAN BARU KOTA BANJARMASIN (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

YA.,UNTUK YAMIN ANANDA

(Pimpinan Baru Kota Banjarmasin )
Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Walikota Yamin yang berlatar profesi Apotiker dan wakilnya Ananda, yang berlatar sarjana kedokteran, mengingatkan pada istilah yang lazim terdengar dalam proses pengelolaan pelayanan kesehatan dan menjaga mutunya, yaitu istilah KOMITE FARMASI, sebuah badan fungsional yang berperan mengelola dan mengawasi penggunaan obat secara rasional dan aman.

Ingatan melayang pada keberadaan Komite Farmasi karena Komite Farmasi wajib dipimpin oleh dwitunggal profesi diatas, jika ketuanya apotiker, sekretaris harus berlatar kedokteran dan sebaliknya, jika ketuanya dokter maka sekretarisnya haruslah apotiker, serupa dengan latar profesi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin

Latar belakang profesional para pemimpinnya seolah memberi simbolisasi sesuai proses substansial yang terjadi dalam komite farmasi, bahwa mereka harus bekerja dengan harmoni, konsepsi dan operasionalisasinya, melakukan perencanaan berkombinasi, menggabungkan rencana yang bersifat empiris sesuai dengan kenyataan yang ditemukan dengan rencana yang bersifat teoritis berdasarkan kajian iptek terkini.

Ingatan yang membawa optimisme bahwa Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin akan terinspirasi untuk membangun kotanya dengan cara serupa, melalui penyerapan aspirasi dan penggalangan partisipasi berkombinasi dengan kajian iptek dan proses metodologi ilmiah dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan utamanya, sehingga dapat dicapai tujuan pembangunan secara aman dan masuk akal.

Inspirasi tersebut, setidaknya akan membuat mereka membuat beberapa Perintah Eksekutif dimasa awal kepemimpinannya. Perintah yang akan memandu jalannya pembangunan kota Banjarmasin. Perintah Eksekutif meliputi :

1. Perintah untuk menyusun dan mengelola RPJPM Kota Banjarmasin sesuai janji janji yang diucapkan saat kampanye, dilengkapi dengan Rencana Strategis dan panduan pelaksanaannya tahap demi tahap.
2. Perintah untuk melayani masyarakat disertai panduan praktisnya serta perintah mengawasi, mengadvokasi pembangunan berdasarkan rencana dan tahapannya, termasuk monitoring evaluasi secara rutin berjenjang serta dadakan.
3. Perintah untuk menggunakan anggaran pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab disertai pedoman praktisnya.
4. Perintah untuk menjaga loyalitas pada Panca Sila dengan sistem satu kesatuan komando sehingga pemerintahan dapat dikelola secara sistematik, berjenjang dan terkontrol dengan manfaat yang sebesar besarnya pada kesejahteraan masyarakat.
5. Perintah untuk menyusun kebijakan lanjutan terhadap semua ketentuan pada para birokrat di sektornya masing masing dan melaporkan ke Walikota dibantu Wakil Walikota dan bisa membedakan kebijakan dengan kebijaksanaan karena kebijaksanaan merupakan kewenangan mutlak Walikota dibantu Wakil Walikota.
6. Perintah untuk menyelenggarakan pemberian informasi pembangunan kepada masyarakat secara masif dan rutin, diawali dengan penyaringan aspirasi dan penggalangan partisipasi.
7. Perintah untuk melaksanakan audit pembangunan, tidak hanya yang bersifat fisik tapi semuanya secara paripurna dan melaporkan hasilnya pada Walikota dibantu Wakil Walikota, untuk memastikan kepatuhan petugas pada semua standard serta ketentuan.
8. Perintah untuk menangani setiap masalah pembangunan baik yang bersifat administratif maupun koruptif.
9. Perintah untuk memastikan SKPD pengampu dan pelaksana fungsi pengelolaan pembangunan, penyusunan kebijakan pembangunan, pengawasan dan peningkatan mutu pembangunan supaya bermanfaat sebesar besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan
10. Perintah untuk setiap aparatur supaya bertanggung jawab pada setiap penugasan yang diberikan sehingga rencana disusun berdasarkan eviden berkombinasi iptek, pembangunan inklusif, asimetris dan tuntas serta berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna, melakukan manajemen risiko pembangunan setidaknya dalam bentuk analisa persoalan potensial, monitoring dan evaluasi terlaporkan tepat waktu, penilaian aparat dilakukan objektif dan berjalan linier dengan pemberian penghargaan, penugasan tambahan dan kesempatan berkembang

Perintah Eksekutif ini, dinilai dan ditindak lanjuti dengan mutasi , promosi dan degradasi aparatur dalam 100 hari pertama kepemimpinan Walikota Yamin dan Wakil Walikota Ananda, sekaligus sebagai dasar pemilihan aparatur pengelola pembangunan Kota Banjarmasin yang paling tepat, supaya tujuan pembangunan untuk memenuhi janji kampanye dan mencapai kesejahteraan masyarakat dapat dicapai lebih cepat dan lebih baik.

Jika sudah begitu, kedua pemimpin Yamin dan Ananda, terasa layak menyatukan huruf depan nama mereka dalam akronim YA karena di saat bersamaan sanubari semua masyarakat Kota Banjarmasin bersetuju dengan kepemimpinan mereka dengan mengucapkan YA, untuk Yamin dan Ananda.

Sukses selalu karena kami YA
Semoga selamat

Banjarmasin
26012025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini