AMICUS CURIAE, SAHABAT PENGADILAN BERHARAP (SERI CATATAN HUKUM ROBENSJAH SJACHRAN)

AMICUS CURIAE, SAHABAT PENGADILAN BERHARAP

Oleh: Robensjah Sjachran

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. KPU telah mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Presiden dan sekaligus mengumumkan pemenangnya pada tanggal 20 Maret 2024; namun demikian bukannya berarti hajatan pesta rakyat itu telah usai, karena ada kawula yang belum puas dan menuntutnya melalui saluran yang telah disediakan, Mahkamah Konstitusi (MK), dengan gugatan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Kamis, 28 Maret 2024 lalu Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan Ubeidilah Badrun pengajar di Universitas Negeri Jakarta, yang mengaku mewakili 303 para guru besar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil yang menjadi Amicus Curiae (baca: amikus kuriye), menyerahkan berkas Amicus Brief setebal 17 halaman kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara: (1) pengujian konsti-tusionalitas UU, (2) sengketa kewenangan konstitusional Lembaga Negara, (3)  perselisihan atas hasil pemilu, (4) pembubaran parpol, dan (5) perkara dakwaan pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KBBI tidak mengenal apa itu “amicus curiae”, namun ensiklopedi bebas Wikipedia mengatakan frasa Latin amicus curiae (jamaknya: amici curiae) secara harfiah “teman atau sahabat pengadilan” adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin diminta atau tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

Amicus Curiae dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law), akan tetapi tidak ada definisi bakunya. Praktik hukum yang dikenal di pengadilan AS ini umumnya dipahami di mana seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus, yang menawarkan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut tetapi tidak/belum diminta oleh salah satu pihak untuk – sebagai sahabat – membantu pengadilan. Amicus Curiae tekanannya pada seseorang atau organisasi yang bukan pihak dan diminta atau tidak oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.

Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) seperti yang dianut negara kita tidak mengenal Amicus Curiae. Namun demikian, praktik hukum yang dilakukan oleh “para sahabat pengadilan” ini pernah diterapkan di +62, yaitu dalam kasus Majalah TIME vs Soeharto (1999) oleh pegiat kemerdekaan pers, lalu kasus Prita Mulyasari (2009) yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International, oleh YLBHI, PBHI, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), berikut Jurnalis Upi Asmaradhana yang dituduh menghina Kapolda Sulawesi Tengah Siswo Adiwinoto, kemudian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah (2010) oleh sejumlah akademisi dari beberapa kampus atas peninjauan kembali (PK) praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Mahkamah Agung, dan banyak lainnya, termasuk amicus curiae “mata air kejujuran” Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo yang diajukan oleh IKA USAKTI (2023).

Amicus brief (berkas dari sahabat pengadilan yang berisi catatan singkat tentang Logika, dan Penalaran atau Argumentasi Hukum kasus tertentu) untuk semua kasus hukum yang melibatkan sentimen publik di atas bernilai positif, paling tidak menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian sejauh ini belum ada putusan pengadilan atau aturan hukum yang mengakui dan mengakomodirnya secara nyata. Akan tetapi ada juga amicus curiae yang ditolak hakim, yaitu dalam kasus “Penyerangan Novel Baswedan”. Amicus brief yang diajukan Kontras ditolak hakim dengan alasan peradilan Indonesia tidak mengenalnya (https:// news.detik.com/berita/d-5096807/hakim-tak-akui-amicus-curiae-yang-diajukan-kontras-di-kasus-penyerangan-novel). Sepertinya para hakim dalam kasus ini “lupa” dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan  “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Norma itu sebenarnya memberikan arahan agar hakim harus memahami nilai-nilai adat budaya yang ada dalam masyarakat, agar mampu memberikan putusan yang adil. Seorang hakim yang ideal dan profesional haruslah memiliki knowledge, skill, attitude, dan integrity. Sementara hakim harus paham nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang merupakan bagian dari “pengetahuan” yang seyogyanya dimiliki seorang hakim.

Menjelang babak akhir dari hajatan akbar di negara kita, sahabat pengadilan (Amicus Curiae) yang telah mengajukan Amicus brief seharusnya janganlah diartikan sebagai bentuk intervensi (derden verzet), akan tetapi hanya berisi  cermin kepedulian masyarakat madani untuk mendorong agar para hakim MK berani mengambil keputusan tegas karena mendapat dukungan moral, keberanian dan kebenaran, sebagaimana dikatakan Prof. Sulistyowati Irianto: “Tujuan Amicus Curiae ini untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU Tahun 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil”. BEN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini