LGBT DAN HAM (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

LGBT DAN HAM
Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. LGBT singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender merupakan penyimpangan orientasi seksual sedangkan HAM singkatan Hak Asasi Manusia merupakan konsep hukum normatif, tentunya mengikuti kaidah spiritual, sosial maupun hukum. Terlihat jelas bahwa LGBT bukanlah kodrat kemanusiaan tetapi pilihan hidup sedangkan HAM amat berpihak pada kodrat. Karenanya, penegakan HAM pada LGBT, akan selalu menimbulkan pro kontra paradoksal karena mempunyai prinsip dasar berseberangan.

Hakekatnya penegakan HAM terhadap kasus LGBT wajib didudukan sebagai kepedulian untuk mengembalikan kehidupan pengidap LGBT kearah kodrat kemanusiaan dan bukan membelanya untuk bisa ada serta mempunyai eksistensi dengan membiarkan manusia tetap pada pilihan penyimpangan orientasi seksnya. Selama proses pemulihan pada kodrat secara sadar dilakukan dan disepakati, pengindap LGBT, wajib mendapat hak hidup, merdeka, punya kepemilikan dan bebas dari rasa takut.

Pada hakekatnya, HAM LGBT harus didahului kesepakatan bahwa LGBT merupakan kondisi tidak normal, penyimpangan. Seorang teman dengan berseloroh berucap tentang LGBT, dengan cara meneropongnya dari aspek perkawinan. Karanya, perkawinan dilakukan untuk mengikuti perintah langit, berpasangan dan mempunyai keturunan. Perkawinan tidak cukup hanya dengan cinta kasih semata, tetapi harus memperhatikan perbedaan jenis kelamin. Pada kondisi itu, perkawinan LGBT, seperti Gay, tak memenuhi syarat, karena cendrung tak ada rasa sayang, bahkan sejak awal sudah menyiksa keturunan, dengan perlakuan sejak semasih benih. Sang benih tak dipertemukan pasangan kodratinya, tetapi dihadapkan dengan kuman berbahaya yang banyak ditemukan di faeses manusia.

Pemberian semua hak dasar hakiki kepada semua manusia, termasuk yang sakit akibat penyimpangan orientasi seks, wajib dijaga, dilindungi dan dihormati, karena hak asasi manusia adalah hak yang dianugrahkan Tuhan dan melekat pada semua manusia. HAM bukan merupakan hasil perkembangan buah pikiran tetapi berupa suara langit yang tertulis di kitab suci, sehingga bersifat universal, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Pemberian semua hak tersebut harus dijamin oleh pemerintah.

Pemerintah harus berpihak pada kenyataan tersebut diatas dan dengan menerapkannya dalam pola tindak kebijakan dengan penuh ketegasan. LGBT tidak ditoleransi untuk dipertahankan sebagai gaya hidup tetapi wajib dibantu berubah menuju kodratnya. Semakin tegas tindakan pemerintah untuk menjerakan pelaku LGBT maka pengaruhnya akan semakin baik, baik pada semakin cepatnya hilangnya penyimpangan ataupun semakin menurunnya penghakiman oleh masyarakat secara horizontal terhadap para pengidap LGBT.

Kepedulian HAM terhadap LGBT, selayaknya tidak diartikan bahwa manusia dibebaskan melanggar kodratnya tetapi semua manusia harus dikembalikan kepada kodrat ataupun orientasi kodratinya untuk berpasangan, menghasilkan keturunan dan saling mencintai. Kepedulian itu dilakukan secara beradab pada kaidah penyadaran spiritual, etis dan hukum. Tentunya diawali dengan kesepakan tegas dalam masyarakat, termasuk semua LGBT, bahwa LGBT adalah penyimpangan seks.

Kepedulian pada LGBT adalah kesadaran akan adanya kenyataan orientasi berbeda dengan kodrat akibat pilihan hidup, disengaja ataupun tidak, terpaksa atau tidak, disadari atau tidak, akibat ulah sendiri atau tidak, agar dapat dikembalikan pada kodratnya. Dengan demikian, LGBT tak takut mengaku untuk diobati serta tidak memilih bersembunyi dan secara diam diam tetap menyimpang, dengan berbagai alasan. Kepedulian dan saling peduli adalah tanggung jawab kemanusian, karena semua agama bertujuan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi setiap penghuni dunia.

Banjarmasin
27062023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini