
MEMAHAMI “JUSTICE AS FAIRNESS” ALA JOHN RAWLS
Oleh : Fachrur Rozy
“Rawls mengajak kita membayangkan bahwa sebelum lahir kita diminta menyusun hukum untuk masyarakat. Karena kita tidak tahu akan lahir sebagai siapa, kita akan berusaha membuat aturan yang adil bagi semua orang. Itulah inti dari Justice as Fairness.”
SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Salah satu buku penting dan berpengaruh pada abad ke-20 adalah A Theory of Justice, karya John Rawls. Buku ini terbit tahun 1973, dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan Judul Teori Keadilan. Buku terjemahan ini terbit pertama kali tahun 2006 (mei), dan cetakan ke-3 terbit tahun 2019. Diterbitkan oleh Pustaka Pelajar. Saya menulis tulisan tentang Bab 1 dari buku itu, yakni Justice as Fairness (Keadilan sebagai Fairness) sebagai studi saya tentang hukum.
Mengapa Buku Ini Penting?
Buku ini dianggap penting karena oleh para sarjana yang bergulat di bidang filsafat politik sebagai buku yang paling berpengaruh pada abad ke-20. Sebelum Rawls, teori yang sangat dominan adalah utilitarianisme: kebijakan dianggap baik apabila menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang yang terbesar.
Rawls bertanya:
“Apakah adil jika sebagian orang harus menderita demi kebahagiaan mayoritas?”
Jawaban Rawls: belum tentu.
Inilah titik awal teorinya.
1. Keadilan adalah Kebajikan Utama Lembaga Sosial
Kalimat pertama Bab I sangat terkenal:
“Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought.”
Artinya: Kebenaran adalah nilai tertinggi dalam ilmu pengetahuan.
Keadilan adalah nilai tertinggi dalam lembaga sosial.
Sebuah hukum mungkin efisien.
Sebuah kebijakan mungkin menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi jika tidak adil, maka menurut Rawls kebijakan itu harus diperbaiki atau bahkan dihapus.
Contoh
Misalnya:
90% warga mendapat manfaat dari proyek tambang.
10% masyarakat adat kehilangan tanah ulayatnya.
Utilitarian mungkin berkata: “Total manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya.”
Rawls menjawab: “Tidak sesederhana itu. Hak-hak dasar kelompok minoritas tidak boleh dikorbankan begitu saja.”
Inilah mengapa teori Rawls sangat relevan untuk hukum agraria, masyarakat adat, dan konflik sumber daya alam di Kalimantan.
2. Apa Objek Utama Keadilan?
Menurut Rawls, objek utama keadilan bukan perilaku individu.
Objek utama keadilan adalah: struktur dasar masyarakat (basic structure of society).
Yang dimaksud struktur dasar adalah: konstitusi, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem politik, institusi keluarga, dan sistem kepemilikan.
Mengapa?
Karena institusi-institusi itulah yang menentukan peluang hidup seseorang sejak lahir.
Contoh : Seorang anak lahir: di Jakarta, di Samarinda, di desa terpencil di pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peluang hidup dan kehidupan mereka berbeda.
Pertanyaannya bukan: “Apakah mereka rajin?” Tetapi: “Apakah struktur sosial memberi kesempatan yang adil kepada mereka?”
Ini pertanyaan Rawls.
3. Masyarakat adalah Kerja Sama dan Konflik Sekaligus
Rawls melihat masyarakat sebagai:
sistem kerja sama untuk keuntungan bersama.
Namun ada dua fakta:
Pertama: Kesamaan kepentingan
Kita semua membutuhkan kerja sama.
Tidak ada orang yang bisa membangun negara sendirian.
Kedua: Konflik kepentingan
Setiap orang ingin memperoleh bagian yang lebih besar dari keuntungan sosial.
Karena itu dibutuhkan prinsip keadilan untuk menentukan: siapa memperoleh apa,
siapa memikul beban apa, siapa memiliki hak apa.
4. Ide Besar Rawls: Justice as Fairness
Ini inti seluruh Bab I.
Rawls mengembangkan teori kontrak sosial dari:
John Locke, Jean-Jacques Rousseau, Immanuel Kant
Tetapi dengan bentuk baru.
Rawls bertanya:
“Jika manusia harus merancang masyarakat dari awal, aturan apa yang akan mereka pilih?”
Jawaban atas pertanyaan itulah yang disebut: Justice as Fairness.
5. Original Position (Posisi Asal)
Bayangkan semua manusia berkumpul sebelum masyarakat dibentuk.
Mereka harus menyusun: konstitusi, hukum, distribusi kekayaan, dan sistem politik.
Tetapi ada syarat penting. Mereka belum tahu siapa diri mereka nanti.
6. Veil of Ignorance (Tirai Ketidaktahuan)
Ini konsep paling terkenal dari Rawls.
Setiap orang tidak mengetahui: apakah nanti kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan,
mayoritas atau minoritas, cerdas atau biasa saja, tinggal di kota atau desa, dan pejabat atau petani.
Mereka merancang aturan dalam kondisi “buta”.
Mengapa?
Karena jika orang tahu dirinya kaya, ia mungkin membuat aturan yang menguntungkan orang kaya.
Jika tahu dirinya pemilik perusahaan, ia mungkin membuat aturan yang melindungi perusahaan.
Tirai ketidaktahuan menghilangkan kepentingan pribadi.
Contoh Sederhana
Bayangkan Anda diminta menyusun aturan pembagian kue.
Tetapi Anda belum tahu: nanti mendapat potongan pertama, kedua, atau terakhir.
Apa yang akan Anda lakukan?
Hampir pasti Anda membuat aturan yang adil.
Karena Anda bisa saja menjadi orang terakhir.
Inilah logika Rawls.
7. Kritik terhadap Utilitarianisme
Menurut utilitarianisme: Yang penting total kebahagiaan masyarakat maksimal.
Rawls menolak. Karena teori itu memungkinkan: minoritas dikorbankan,
hak individu dikurangi, ketidakadilan dibenarkan, asal manfaat total meningkat.
Rawls menganggap ini berbahaya.
Ia mengatakan: Manusia bukan angka statistik. Hak seseorang tidak boleh dihapus hanya karena mayoritas akan lebih bahagia.
8. Dua Prinsip Keadilan Rawls
Di akhir bagian ini Rawls memberi petunjuk tentang dua prinsip yang nanti dijelaskan rinci pada Bab II.
Prinsip Pertama
Setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.
Contohnya:
kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak politik, perlindungan hukum.
Prinsip Kedua
Ketimpangan ekonomi hanya boleh ada jika: menguntungkan semua orang,
terutama kelompok yang paling kurang beruntung.
Ini yang kemudian terkenal sebagai: Difference Principle.
Prinsip ini relevansi untuk Hukum Agraria Indonesia
Rawls mengajarkan bahwa: ketimpangan tidak otomatis salah.
Tetapi ketimpangan harus dapat diluruskan kepada mereka yang paling dirugikan.
Pertanyaan Rawls untuk Indonesia adalah:
Apakah konsesi HGU yang sangat luas menguntungkan petani kecil?
Apakah eksploitasi tambang menguntungkan masyarakat adat?
Apakah kebijakan pertanahan meningkatkan posisi kelompok paling lemah?
Jika jawabannya tidak, maka menurut Rawls ada masalah keadilan.
Kesimpulan
Bab I Justice as Fairness dapat diringkas menjadi lima gagasan besar:
• Keadilan adalah nilai tertinggi lembaga sosial.
• Objek utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat, bukan sekadar perilaku individu.
• Masyarakat adalah kerja sama sekaligus arena konflik kepentingan.
• Prinsip keadilan harus dipilih dari posisi yang adil (original position) di balik tirai ketidaktahuan (veil of ignorance).
• Hak-hak dasar individu tidak boleh dikorbankan demi keuntungan mayoritas.
“Rawls mengajak kita membayangkan bahwa sebelum lahir kita diminta menyusun hukum untuk masyarakat. Karena kita tidak tahu akan lahir sebagai siapa, kita akan berusaha membuat aturan yang adil bagi semua orang. Itulah inti dari Justice as Fairness.”
Dan dari satu gagasan sederhana itu, lahirlah salah satu teori keadilan paling berpengaruh dalam hukum, politik, dan kebijakan publik modern.(FR).







