STATUS ENDEMIS (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

STATUS ENDEMIS

“Pemahaman yang tidak lengkap dapat menjadi awal dari berbagai tindakan kontra produktif bagi upaya pengendalian covid 19 dan berpotensi menjadi situasi new stupidity bukan new era covid 19”.

Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Keberadaan sebuah penyakit di suatu wilayah, tertentu digambarkan kedalam tiga peistilahan penting yaitu endemi, epidemi, dan pandemi. Endemi artinya keberadaan penyakitnya rutin setiap saat tanpa lonjakan jumlah kasus yang berarti. Sedangkan epidemi menggambarkan keberadaan penyakit dengan lonjakan jumlah kasus menjadi dua kali dibandingkan minggu sebelumnya, bulan sebelumnya atau minggu arau bulan yang sama ditahun sebelumnya. Selanjutnya jika epidemi berlangsung dibanyak wilayah secara bersamaan maka keberadaan penyakit disebut sebagai pandemi.

Keberadaan penyakit per difinisi dilakukan dengan membandingkan jumlah kasus saat pengamatan dengan jumlah kasus minggu atau bulan sebelumnya atau dengan jumlah kasus pada minggu atau bulan yang sama ditahun sebelumnya. Artinya data jumlah kasus dalam dua tahun, sudah cukup untuk menyimpulkan status keberadaan penyakit disebuah wilayah, termasuk endemi, epidemi arau pandemi.

Kondisi perdifinisi tersebut membuat banyak negara untuk mulai memproklamirkan status keberadaan penyakit yang disebabkan covid di negaranya masing masing dan bisa diduga sebagian besar negara akan mencatatkan status endemis covid 19 bagi negaranya. Karena jumlah kasus tidak berbeda dari minggu ke minggu, bulan ke bulan dan tidak ada lonjakan juga jika diperbandingkan jumlah kasus pada minggu yang sama atau bulan yang sama di dua tahun berjalan.

Secara ekstrim dapat dicontohkan bahwa seandainya jumlah kasus harian covid 19 disuatu negara atau wilayah tertentu berada dikisaran 5000 kasus dan tak pernah melonjak sampai mencapai sekitar dua kali lipatnya pada dua tahun pandemi ini, maka status penyakit di negara atau wilayah tersebut dapat dikatagorikan sebagai endemi. Kesimpulan ini, tidak bisa diambil di tahun sebelumnya pada saat setahun berlangsungnya pandemi covid 19 karena tahun sebelumnya memang belum ada covid 19, artinya jumlah kasusnya ada di angka nol.

Dari paparan tersebut, dapat dipahami bahwa status endemi hanya memberi gambaran tentang tidak adanya lonjakan jumlah kasus sampai mencapai dua kali lipatnya atau tidak adanya keadaan luar biasa dan tidak sama sekali merupakan pernyataan tentang sudah rendahnya jumlah kasus dan sudah menurunnya risiko penularan penyakit.

Dan itu berarti merupakan pemahaman yang wajib dipahamkan secara paripurna kepada seluruh anggota masyarakat sebelum ditetapkannya status endemi covid 19 di Indonesia tercinta ini. Pemahaman yang tidak lengkap dapat menjadi awal dari berbagai tindakan kontra produktif bagi upaya pengendalian covid 19 dan berpotensi menjadi situasi new stupidity bukan new era covid 19.

Perlu juga dipahamkan tentang adanya dua aspek penting dari penetapan endemisitas sebuah negara ataupun sebuah daerah yaitu aspek kesehatan dan aspek administrasi pemerintahan. Dari sisi kesehatan endemi artinya penyakit akan tetap ada bersama kita dengan segala risiko penularannya sedangkan dari sisi administrasi pemerintahan berarti berkurangnya keleluasaan pemerintah dalam melakukan upaya penanggulangan penyakit ini, karena sebagian tanggung jawab serta kewenangannya sudah dikembalikan kepada masyarakat dan seluruh anggota masyarakatnya dan itu berarti upaya penanggulangan covid 19 dikembalikan pada upaya kesehatan biasa, sama seperti upaya kesehatan yang lain, sebelum terjadinya pandemi Covid 19.

Sisi kesehatan dari penetapan status endemi berakibat perubahan penyikapan terhadap penyakit yang disebabkan oleh Covid 19. Sebuah penyikapan biasa, sepert layaknya penyakit yang lain dan tidak ada lagi kewajiban pengobatan gratis bagi yang terkena karena semuanya dikembalikan pada sistem pembayaran mandiri, baik keluar dari kantong sendiri maupun diselesaikan oleh BPJS bagi yang ikut BPJS.

Secara administrasi pemerintahan, status endemi dapat berarti pembubaran Satuan Tugas Covid 19 di semua lini pemerintahan, tak ada lagi peran aktif Badan Penanggulangan Bencana, tak ada lagi bantuan sosial yang bersifat khusus untuk penyintas dan kadus Covid 19, karena semua tugas tugas penanggulangan penyakit sudah dikembalikan kepada Kementrian Kesehatan serta Dinas Kesehatan milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sediai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Status endemi, tak membicarakan hal selain masalah kondisi penyakit di masyarakat dan tanggung jawab administratif pemerintah maupun pemerintah daerah dan tidak sama sekali menyatakan bahwa covid 19 sudah tidak berisiko lagi. Dan itu berarti disipin pelaksanaan protokol kesehatan harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan, vaksinasi harus tetap diupayakan bagi semua anggota masyarakat dan kinerja survailan dalan bentuk penelusuran, pelacakan serta pemeriksaan laboratorium harus tetap dikerjakan. Hanya saja, semua upaya tersebut sudah kembali ke tangan Kementrian kesehatan serta Dinas Kesehatan daerah sebagai leading sektornya.

Untuk Indonesia dan semua provinsi maupun kabupaten maupun kotanya, secara teoritis epidemiologis maupun secara emperis, dapat diduga sudah berada dalam kondisi jumlah kasus yang sudah dapat dikatagorikan endemis. Status endemi tinggal menunggu proklamasinya saja dan proklamasi itu dapat diduga akan dilakukan dengan pertimbangan paripurna, dengan mengedepankan intuisi. Intuisi yang didapat dari pemahaman terhadap kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Penetapan status endemi disaat yang paling tepat akan menjadikan Indonesia tetap akan melanjutkan keberhasilan penanggulangan penyakit yang diakibatkan oleh Covid 19 sekaligus tetap sukses menjadi contoh dalam upaya penanggulangan Covid 19, bagi negara lain di seluruh dunia.

Pertimbangan mendasar yang dirasakan perlu adalah sebuah aktivasi manajemen kesehatan di era desentralisasi bagi penanggulangan penyakit yang disebabkan oleh Covid 19, karena dalam status pandemi sebelumnya, untuk mendapatkan upaya yang berhasil guna serta tepat guna, telah diterapkan manajemen terpusat dalam satu kesatuan komando. Dan tak tertutup kemungkinan telah menjadi kebiasaan para petugas dilapangan.

Sebuah aktivasi dengan memastikan melalui self assesment disertai dengan apresiasi kritis terhadap keberadaan berbagai syarat prinsip yang menjadi dasar bisa berjalannya manajemen di era desentralisasi pada sektor kesehatan. Bukankah pengalaman panjang pelaksanasn desentralisasi di Indonesia membawa kita pada simpul penting bagi berjalannya manajemen desentralisasi yaitu adanya pembagian kewenangan yang jelas serta lengkap, adanya pembagian anggaran secara adil sesuai kewenangan, adanya demokratisasi, adanya debirokratisasi dan adanya peran serta masyarakat.

Dan akhirnya, konsistensi pada resiliensi yang bersifat tarik ulur perlu tetap dipertahankan pada era pasca penetapan status endemi karena telah terbukti sukses mengantarkan Indonesia menjadi negara yang tedepan dalam upaya penanggulangan penyakit yang disebabkan oleh Covid 19.

Sebuah penetapan keputusan yang terlihat sangat sederhana tapi sebenarnya sangat rumit serta mengandung berbagai konsekuensi fatal telah menanti didepan mata. Dan yang terpenting diingat dan disepakati bersama oleh semua anak bangsa bahwa mengambil keputusan lebih baik dibandingkan dengan diam.

Banjarmasin
6 Maret 2022

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini