KENAPA TAKUT (SERI OPINI IBG DHARMA PUTRA)

KENAPA TAKUT
Oleh : IBG Dharma Putra

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Takut adalah perasaan gentar menghadapi kesenjangan atau terhadap datangnya situasi lain dibanding situasi biasanya. Berarti takut merupakan perasaan terancam dan untuk menghilangkan rasa takut ancaman tersebut wajib dipelajari, diapresiasi, dimengerti, diajak berkomunikasi dan diupayakan supaya saling memahami.

Konon, menurut beberapa praktisi serta akademisi bidang kesehatan ( tidak semua dan bukan mayoritas ), RUU Kesehatan memberi rasa takut pada profesi kesehatan, yang dapat berarti bahwa untuk meniadakan rasa takut perlu selalu diupayakan untuk bisa saling memahami antar pembuat dan anggota profesi kesehatan yang masih merasa takut. Dalam hal ini, komunikasi antara pemerintah dengan pengurus organisasi profesi kesehatan

Saling memahami dilakukan dengan saling berkomunikasi secara produktif berlandaskan kepentingan masyarakat dan tak menghambat waktu kerja serta kecepatan kerja dari masing masing pihak yang berkomunikasi. Saling memahami itu penting disaat dasar berpikir dari para pihak tak sama, karena ditenggarai, itulah yang telah terjadi, sebuah perseteruan karena tidak memahami paradigma kesehatan yang seharusnya sudah bergeser jauh dari paradigma kedokteran yang bersifat kuratif menuju ke paradigma kedokteran komunitas, selanjutnya digeser lagi menuju paradigma kesehatan masyarakat, sebelum akhirnya sampai pada paradigma yang paling cocok untuk kehidupan dikekinian berupa paradigma kesehatan global.

Paradigma kesehatan global sudah mulai digemakan di organisasi kesehatan dunia WHO untuk menyikapi sebuah kenyataan bahwa dunia saat ini tidak terlalu bersekat dan berjarak lagi secara prinsip sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh isi dunia telah berada dalam satu kesatuan epidemiologi. Dan manusia untuk menjaga kesehatannya tak hanya berupaya untuk dirinya sendiri atau hanya untuk manusia semata tetapi wajib dan harus memperhatikan kesehatan maupun kelestarian semua tumbuhan serta binatang yang ada di muka bumi ini. Itulah yang diistilahkan kedalam istilah one health.

Semua seharusnya memahami bahwa pendekatan kesehatan masyarakat memerlukan sebuah gerakan yang terorganisir sebagai kata kuncinya dan sebuah gerakan selayaknya mengutamakan partisipasi dan aspirasi masyarakat serta dilaksanakan secara sistimatik, berhirarki dan terkontrol, dengan demikian sebuah satu kesatuan komando memang sangat diperlukan serta wajib diadakan oleh penanggung jawab kesehatan masyarakat, dalam hal ini, pemerintah.

Dengan pendekatan kesehatan masyarakat, maka kondisi relatif kekurangan anggaran kesehatan secara potensial akan bisa diatasi.
Dikatakan relatif karena walaupun anggaran kesehatan selalu bertambah tapi masalah kesehatan dan jumlah masyarakat dengan masalah kesehatan juga selalu bertambah sehingga gerak cepat untuk pembenahan sangat diperlukan. Gerakan tersebut dilakukan dengan pembenahan layanan primer dan percepatan perubahan paradigma kesehatan secara nyata dan bukan hanya dimulut saja.

Mari mengucapkan selamat tinggal bagi pembagian anggaran yang didominasi oleh pemenuhan kebutuhan pengobatan di Rumah Sakit dan menyelesaikan masalah kesehatan lebih kehulu dengan aksi promosi dan prevensi di layanan primer, mengendalikan disertai dengan mengarahkan partisipasi masyarakat dan mengkordinasikan peran organisasi profesi dalam satu kesatuan komando oleh pemerintah Republik Indonesia.

Tentunya diperlukan perubahan legalisasi sebagai dasar bertindak dan legalisasi tersebut secara prinsip, wajib merujuk serta tak boleh bertentangan dengan Panca Sila. Artinya, ketentuan apapun yang akan dibuat di Indonesia, hanya ditolak jika bertentangan dengan Panca Sila dan prinsip penerapannya, yang sudah digemakan dalam manifesto politik 1925.

Ketentuan UU sebaiknya umum dan fleksibel sehingga punya cukup daya resiliensi dan agility dalam menghadapi kondisi yang konsisten tidak konsisten dan selalu berubah. Dengan demikian perubahan operasionalisasi dalam perpres atau keputusan menteri lebih mudah diupayakan. Perdebatan bisa diminimalkan pada operasionalisasi dalam keputusan menterinya saja.

Pada dasarnya kegiatan profesional dibidang kesehatan memang perlu diawasi karena adanya kesenjangan ilmu pengetahuan antara anggota profesi dengan masyarakat yang dilayaninya. Anggota profesi tahu segalanya dan masyarakat tidak tahu apa apa sehingga cendrung pasrah menurut saja. Situasi seperti itu, potensial menimbulkan exploitasi manusia terhadap manusia lain, yang amat merugikan, sehingga wajar jika kerja profesi ini telah mulai diawasi oleh penguasa sejak zaman Babilonia.

Semua harus memahaminya dan selanjutnya teringat dua nasehat peradaban luhur bangsa, yang pertama mencegah lebih baik dibanding mengobati dan yang kedua adalah, berani karena benar takut karena salah.

Banjarmasin
15062023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini