MENGENAL MEDIKOLEGAL

MENGENAL MEDIKOLEGAL

Oleh : Robensjah Sjachran

SCNEWS.ID-BANJARMASIN. Ikatan Alumni Universitas Airlangga Wilayah Kalimantan Selatan (IKA-UA Kalsel), pada 7 Agustus 2021 menyelenggarakan webinar dengan tema “Aspek Medikolegal Kelalaian Medik”. Keputusan mengambil tema itu tampaknya didasari jumlah anggota IKA-UA Kalsel mayoritas dari rekan-rekan alumni Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Farmasi (FF), dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Tidak semua orang, termasuk saya yang berlatar belakang pendidikan hukum, yang paham apa itu medikolegal; namun setelah membaca beberapa buku terkait obyek yang akan dibahas dengan tema webinar tersebut, barulah dapat dipahami bahwa medikolegal itu adalah ilmu terapan yang menyangkut dua aspek ilmu, yaitu ilmu kedokteran dan ilmu hukum, untuk penyelesaian kasus-kasus praktis dalam kehidupan manusia sehari-hari. Mediko, asal katanya “medico” yang berarti 1. a physician or surgeon; doctor; 2. a medical student; dan “legal” berarti sesuai dengan aturan hukum.

Fokus bahasan medikolegal adalah terkait dengan standar pelayanan medik dan pelayanan operasional dalam bidang kedokteran dan hukum yang dilandasi oleh keinginan pasien yang mendatangi dokter, klinik, atau rumah sakit, untuk meminta bantuan mengobati sakitnya. Pelayanan medik dan pelayanan operasional bidang kedokteran berkait erat dengan “perjanjian terapeutik”. Perjanjian terapeutik adalah suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis.  Jadi, perjanjian terapeutik ini sebuah perjanjian, yang menurut hukum – perjanjian (overeenskomst) itu merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang masing-masing saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Perjanjian terapeutik – sebagaimana perjanjian pada umumnya dengan nama apapun tunduk pada aturan umum dalam BW/KUHPerdata – berisi perikatan (verbintenis), dengan kata lain perjanjian menimbulkan perikatan, yang dalam hal ini subjeknya tenaga kesehatan dan atau dokter/dokter gigi dengan pasien, sedangkan objeknya keterikatan  tenaga kesehatan/dokter melakukan upaya penyembuhan atau memperbaiki dan memelihara kesehatan terhadap pasien, dan pasien terikat membayar biaya untuk itu. Perikatan untuk melakukan penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan itulah yang menjadi ciri khas sebuah transaksi terapeutik.

Hukum di negara kita sudah cukup lengkap mengatur terkait kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap orang berhak atas kesehatan, dan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Transaksi terapeutik disebut orang  perikatan berupaya” (inspanning verbintenis), artinya orang/pasien mengharapkan usaha/ikhtiar (effort) dari seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk memperbaiki kesehatannya. Dalam menjalankan praktik, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada penerima pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan penerima pelayanan kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil (Pasal 61 UU Tenaga Kesehatan). Menjadi permasalahan ketika upaya yang dilakukan itu tidak seperti yang diharapkan oleh pasien atau keluarganya. Maklum, sebagai sebuah upaya hasilnya belum tentu tercapai seperti yang diharapkan.

Walaupun perundang-undangan telah cukup mengatur, akan tetapi belum tentu aturan hukum itu dapat menyelesaikan masalah. Hukum yang tertuang dalam pasal-pasal sebuah peraturan tidak lengkap dan tidak jelas. Hukum ada untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, sementara itu dalam perkembangan pergaulan hidup kepentingan orang ikut berkembang, Oleh karenanya peraturan tertulis selalu tertinggal, dan tentu sudah bisa ditebak, hukum tidak dapat diterapkan. Akan tetapi hukum telah memberi jalan keluar, untuk dapat diterapkan, dilakukan  dengan jalan “penemuan hukum” (rechtsvinding / law making).

Penemuan hukum dikenal sebagai upaya hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Akan tetapi penemuan hukum bukan hanya “milik” hakim; notaris, advokat, bahkan setiap orang dapat melakukan penemuan hukum. Dalam transaksi terapeutik pun dapat saja, baik pihak dokter/rumah sakit maupun pihak pasien, mereka menemukan hukumnya untuk mereka sendiri, yang kemudian digunakan untuk melengkapi dokumen dengan klausula-klausula tertentu. Pokok yang penting, hukum yang mereka temukan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Penemuan hukum adalah cara/proses  untuk menemukan hukum dengan tujuan untuk memecahkan masalah hukum konkret. Cara kerja penemuan hukum sederhananya sebagai berikut: Pertama, harus dipahami bahwa masalah yang timbul dalam perilaku kita sehari-hari yang demikian banyaknya juga adalah masalah hukum konkret yang memerlukan pengaturan hukum. Kedua, tentukan lebih dahulu peristiwa konkret (kasus)nya, yang untuk itu harus dilakukan dengan pembuktian. Ada kemungkinan peristiwa konkret bukan peristiwa hukum konkret. Ketiga, terhadap peristiwa konkret (das sein) dilakukan kualifikasi atau diterjemahkan menjadi peristiwa hukum agar aturan hukum (das sollen) dapat diterapkan. Aturan hukum (yang berbentuk peraturan dalam perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin) itu adalah sesuatu yang diharapkan (Law in  Books), sedangkan peristiwa hukum konkret, yang ditransformasikan dari peristiwa konkret, adalah keadaan senyatanya dalam pergaulan hidup kita (Law in Action).  Jangan dilupakan, bahwa hukum juga dapat berwujud perilaku. Prof. Sudikno Mertokusumo mengatakan dalam perilaku manusia juga terdapat hukum.

Lalu, “apa yang menjadi risiko manakala terjadi kelalaian medik dalam medikolegal” ? Untuk mengetahui dan memahami risiko yang dimaksud, saya mengambil sikap lebih baik mengikuti Webinar IKA-UA Kalsel, hajatan yang akan dilaksanakan 7 Agustus 2021 nanti.

*Dr. Robensjah Sjachran, SH.,MH adalah Founder Bens Institut, Akademisi dan Praktisi Hukum

Terbaru

spot_img

Related Stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini